Foto laporan ke makamah
RIAU1.COM -INHU - Priayong Oktaris secara resmi melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) di Jakarta.
Adapun laporan itu berupa tidak profesionalnya kinerja majelis hakim PN Rengat terhadap Priayong Oktaris sebagai penggugat terkait usulan pengukuran sebidang tanah (lahan) yang disengketakan terhadap tergugat Mastur alias Asun (tergugat).
Pihak penggugat pada perkara Perdata No.10/Pdt.G/2024/PN.Rgt di Pengadilan Negeri Rengat. Adapun pada fakta persidangan di PN Rengat yang sedang berjalan saat itu terdapat ke tidak profesionalnya majelis hakim dalam persidangan.
Priayong Okatris alias Ayong kepada media ini mengatakan bahwa gugatan perdata ke PN Rengat pada tanggal 29 April 2024 bahwa tanggal 26 Juli 2024 telah dilakukan agenda sidang pemeriksaan setempat terhadap objek perkara.
Yang mana, kata Ayong, pada saat pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat dilakukan oleh majelis hakim yang dilakukan oleh majelis hakim yang dihadiri oleh dirinya sendiri sebagai penggugat, tergugat satu (I), tergugat dua (II) dan tergugat tiga (III).
"Akan tetapi pada saat itu tidak dilakukan pengukuran terhadap lahan yang menjadi objek perkara guna untuk membuktikan seberapa luas dan dimana letak pastinnya lahan tergugat satu dan tergugat dua, apakah sesuai dengan surat yang dimiliki oleh tergugat satu dan tergugat dua," terang Ayong, Kamis (3/10).
Kemudian, lanjut Ayong, pihaknya memperlihatkan maupun lahan yang diperlihatkan oleh tergugat satu dan tergugat dua pada saat itu.
Kemudian majelis hakim pada saat itu menolak untuk dilakukan pengukuran lahan yang menjadi objek perkara dalam perkara perdata yang dia gugat ke PN Rengat.
"Majelis hakim pada saat itu menolak untuk dilakukan pengukuran lahan lahan yang menjadi objek perkara dalam perkara perdata saya saat itu di PN Rengat. Melalui Penasihat Hukum (PH) saya telah mengajukan permohonan untuk dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang menjadi objek perkara pada saat itu ke PTSP PN Rengat pada tanggal 31 Juli 2024 yang diterima oleh petugas PTSP yang bernama Suci," jelasnya.
Kemudian, sambung Ayong, juga melalui PH nya, telah mengajukan permohonan untuk dilakukan pengukuran terhadap lahan yang menjadi objek perkara pada saat itu kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau di Kota Pekanbaru tanggal 7 Agustus 2024 melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kanwil BPN Provinsi Riau dan diterima pada tanggal 8 Agustus 2024.
Ayong menuturkan, bahwa pada tanggal 11 September 2024 lalu dirinya menyampaikan di persidangan untuk tidak melanjutkan persidangan.
"Apabila belum dilakukan pengukuran terhadap lahan yang menjadi objek perkara dalam perkara saya saat ini. Akan tetapi majelis hakim tetap melanjutkan persidangan saya ini pada tanggal 18 September 2024 dengan agenda kesimpulan para pihak hingga nanti tanggal 2 Oktober 2024 (hari ini) dengan agenda putusan," tandasnya.
Bersama surat itu, lanjut Ayong, dirinya menyampaikan kalau dirinya merasa sangat dirugikan atas keputusan yang diambil oleh majelis hakim dalam perkara tersebut yang menghiraukan permohonannya secara lisan saat di persidangan maupun secara tertulis untuk dilakukan pengukuran terhadap lahan yang menjadi objek perkara tersebut.
"Hal itu membuat saya menduga adanya permainan yang dilakukan oleh majelis hakim dalam perkara saya saat ini. Saya juga menyampaikan tidak profesionalnya majelis hakim dalam mengambil sikap di persidangan yang memeriksa perkara perdata yang saya ajukan ini ke PN Rengat yang akan berakibat merugikan saya dalam hasil putusan tersebut;" terang Ayong..
Untuk itu, kata Ayong, dirinya bermohon dan meminta kepada Kepala Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) RI untuk memeriksa majelis hakim yang memeriksa perkaranya saat ini agar untuk memberikan keadilan terhadap dirinya.
Sementara itu, ketua majelis hakim PN Rengat Adityas Nugraha ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat (WA) terkait hal diatas enggan memberikan komentar. Pesan yang disampaikan kepadanya hanya dibaca saja (contreng biru-red).
Untuk diketahui, majelis hakim pada sidang sengketa diatas, ketua majelis hakim Adityas Nugraha dan dua anggota majelis Wan Fery Fadly dan Santi Puspita. (yuz)