Sapma PP Inhu Minta Pemkab Cabut Izin Ops PT KAS

Sapma PP Inhu Minta Pemkab Cabut Izin Ops PT KAS

20 September 2022
Sapma PP Inhu Minta Pemkab Cabut Izin Ops PT KAS

Sapma PP Inhu Minta Pemkab Cabut Izin Ops PT KAS

RIAU1.COM -Ketua Satuan Siswa Pelajar Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Inhu Ilham Permana menilai tentang kasus keributan kembali terjadi di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Kharisma Agro Sejahtera (KAS)  yang beroperasi di Desa Batu Papan, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau diduga disebabkan perusahaan dengan sengaja dan sadar membuang air limbah dari kolam 13 (IPAL-red).

Pencemaran hingga ke Sungai Langlam dan Sungai Cenaku itu diduga belum melewati serangkaian proses pengolahan limbah dari kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berjumlah 13 kolam tersebut.
Kepada media ini, Selasa (20/9) Ilham menegaskan, bahwa sebagaimana dalam pemberitaan di media ini sebelumnya, kejadian serupa berulang kembali. 

Dimana, dari rentang tahun berdirinya perusahaan sampai saat ini pihak perusahaan belum mampu memanagemen pengelolaan limbahnya dengan baik.
Bahkan dalam documen pendukung lainnya hasil limbah PKS PT KAS itu tidak pernah dipublikasikan ke khalayak umum.

Hal itu dikarenakan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Riau tersebut diduga limbah tersebut tergolong limbah berbahaya.

"Disisi lainnya, bahwa dokumen pendukung berdirinya perusahaan juga patut dipertanyakan tentang benar asli atau tidak. Kuat dugaan kita kalau perusahaan itu menerima Buah Tandan Segar (TBS) dari kawasan hutan yang bersumber dari para pemilik Delivery Order (DO)," tegasbya.

Coba juga dicek mana kebun inti mereka yang 20 persen itu benar apa tidak. Sebab, pihaknya sudah pernah sharing (berbagi) ke beberapa sumber terpercaya kalau mereka (perusahaan) itu banyak bermain dibawah meja dalam mengurus segala sesuatu terkait perizinan.

"Jika Pemkab Inhu tidak becus tanngani PKS PT KAS biar kami selesaikan. Selama ini sudah banyak persoalan yang. terjadi di perusahaan itu. Untuk itu kita juga meminta agar Pemkab Inhu mencabut izin operasional PKS PT KAS. Karena sudah sangat meresahkan warga didua desa, yakni Desa Batu Papan dan Desa Puntianai," tandasnya.

Ilham menuturkan, bahwa dalam sektor usaha pun PKS PT KAS bisa juga dilaporkan ke Komisi Persaingan Usaha di Kota Medan Provinsi Sumut dengan membawa bukti kuat.

"Bahkan saya juga sudah mendapat dukungan dari 9 desa untuk segera merapatkan barisan apabila investor ini masih mencla-mencle di negeri beradat Indragiri Hulu," ujarnya.

Selain itu juga, kata Ilham, dirinya juga menyoroti kinerja dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu yang bertanggungjawan dalam pengecekan di Laboratorium DLHK Riau.

"Logislah kita berpikir mengapa tidak dicek ditempat. Alat laboratorium ada kok yang bisa dibawa keluar ruangan. Contohnya saja kertas pH. Kenapa harus tunggu dibawa dulu ke Pekanbaru dan menunggu tiga bulan lagi. Keburu mati keracunan menunggu hasil laboratorium keluar," pungkasnya.

Siapa juga yang bisa dipercaya membawa bahan laboratorium itu ke Pekanbaru. Sebab, ada selisih waktu banyak untuk bisa menukar bahan itu dengan bahan lainnya.
"Jika tidak bisa bersikap karena anda sudah diamankan. Maka dari itu biarkan kami yang bersikap menyelesaikan," tegas Ilham.

Ilham menambahkan, bahwa peryataan diatas sebagai ultimatum dan lampu kuning kepada seluruh investor yang menanamkan modalnya diwilayah Kabupaten Inhu.
"Perbaiki cara kerja kalian atau kami yang bakal menyelesaikan," tegasnya.