Terkait Kasus Perambahan Hutan di Inhu, DPW LPLHI - KLHI Akan Bertemu Komisi II DPRD Riau

30 Agustus 2022
Terkait Kasus Perambahan Hutan di Inhu, DPW LPLHI - KLHI Akan Bertemu Komisi II DPRD Riau

Terkait Kasus Perambahan Hutan di Inhu, DPW LPLHI - KLHI Akan Bertemu Komisi II DPRD Riau

RIAU1.COM - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI - KLHI) Riau Noverli diujung teleponnya menegaskan, bahwa pihaknya sudah bertemu dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau pekan kemarin.
Usai pertemuan dengan Ketua BK DPRD Riau lantas dirinya diarahkan untuk melakukan pertemuan dengan Komisi II DPRD Riau.


"Karena si MN ini kan secara hukum dia kan belum terbukti. Sehingga hal itu bukan wewenangnya BK. Namun begitu kita sudah sama-sama tahu keputusan sidang dari DLHK Riau bahwa dalam sidang tersebut dalam kesaksianya lahan yang digarap oleh oknum dewan Riau, MN, itu ratusan hektar bukan 15 hektar seperti informasi yang berkembang saat itu," kata Noverli kepada media ini, Senin (29/8).



Maka dari itu, lanjut Noverli, pihaknya akan menggelar hearing atau rapat dengar pendapat dengan Komisi II untuk dapat memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Indragiri dan Kepala Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) Inhu.
Dalam hearing itu, kata Noverl, pihaknya akan menanyakan tentang perambahan kawasan hutan lindung yang berada di kawasan Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau.


"Itu yang mau kita kejar nanti. Yang jelas, saya selaku Ketua DPW LPLHI - KLHI Provinsi Riau tetap akan otak dari pelaku perambahan kawasan hutan negara tersebut. Jadi jangan hanya orang-orang kecilnya yang jadi korban," tegas Noverli.


Saat ini pihaknya masih menunggu   keputusan dari Ketua DPRD Provinsi Riau untuk bertemu dengan Ketua Komisi II.
"Kita sudah masukan surat resminya pada tanggal 25 Agustus 2022 lalu," sebutnya.
Untuk diketahui bersama, sebagaimana yang diberitakan dlam laman (situs) riau.go id, bahwa UPT PKH Indragiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau bersama Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau mengamankan alat berat ekskavator merk hitachi. Alat itu digunakan untuk merambah hutan TNBT.

 
Namun, petugas baru sebatas menangkap operator dan pekerja alat berat di lokasi. Sedangkan pemilik modal sebagai otak pelaku belum ditangkap.
Gubernur Riau Syamsuar mengapresiasi kinerja anak buahnya. Tapi, dia meminta anak buahnya untuk serius mengusut otak pelaku perambahan hutan tersebut.
"Alhamdulillah saya apresiasi dan monitor laporan kinerja mereka. Saya menginstruksikan kepada DLHK dan Polhut agar menindak pelaku perambah hutan," ujar Syamsuar Kamis (30/6).


Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Maamun Murod mengaku belum mengetahui siapa pemodal perambah hutan itu. Dia belum mendapat informasi siapa pemilik alat berat yang diamankan petugas.
Termasuk informasi adanya anggota dewan yang disebut sebagai pemilik alat berat, Murod belum mengetahuinya.
"Sejauh ini belum ada laporan," kata Murod.
Para pekerja dan operator alat berat juga belum ditetapkan sebagai tersangka. Murod mengaku masih melakukan pendalaman kasus tersebut.
"On progres," ucapnya singkat.

Sebelumnya, Kabid Penataan dan Penaatan DLHK Riau, Mohd Fuad mengatakan pengamanan alat berat tersebut dilakukan dalam operasi pengamanan hutan di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cinaku, Kabupaten Inhu, kawasan hutan berdekatan dengan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).


"Kita mendapat informasi adanya pembukaan dan perambahan kawasan hutan menggunakan alat berat di wilayah hukum KPH Indragiri," ujar Fuad.
Kemudian, tim langsung melakukan patroli mengecek ke lapangan atas laporan tersebut. Ternyata benar, di lokasi petugas menemukan alat berat berupa eskavator sedang bekerja di lokasi. 
Selanjutnya, tim langsung mengamankan alat berat dan dititipkan di Kantor Resort TNBT. 

Sedangkan operator alat berat dan pekerja diperiksa di Markas Polhut untuk proses pemeriksaan.
Menurut Fuad, saat ini proses pemeriksaan masih berlanjut, dan pihaknya akan koordinasi dengan Polda Riau melalui Koordinator Pengawasan Penyidik Pengawai Negeri Sipil (Korwas PPNS), agar proses ini sesuai prosedur KUHAP dan juplak dan juknis proses penyelidikan dan penyidikan.


"Apalagi, sebelum penangkapan alat berat di Inhu, KPH Kuansing DLHK Riau juga telah mengamankan satu unit alat berat diduga melakukan perambahan kawasan hutan di wilayah hukum KPH Kuansing, dan saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan," ujarnya.