200 Warga Desa Punti Kayu Inhu Demo PT Indri Plant, Tuntut Sekda Inhu Dicopot dan Hak 20 Persen dari HGU

200 Warga Desa Punti Kayu Inhu Demo PT Indri Plant, Tuntut Sekda Inhu Dicopot dan Hak 20 Persen dari HGU

1 April 2022
Sebanyak 200 Orang Warga Desa Punti Kayu Inhu Demo PT Indri Plant, Tuntut Sekda Inhu Dicopot dan Hak 20 Persen dari HGU

Sebanyak 200 Orang Warga Desa Punti Kayu Inhu Demo PT Indri Plant, Tuntut Sekda Inhu Dicopot dan Hak 20 Persen dari HGU

RIAU1.COM -Kembali warga Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu, Riau menggelar aksi demo di PT Indri Plant, Kamis (31/3). 

Aksi demo damai itu merupakan reaksi atas sikap masyarakat Desa Punti Kayu atas pertemuan masyarakat tempatan bersama Pemkab Inhu dengan pihak perusahaan dan pihak lainnya pada tanggal 23 Maret 2022 lalu di kantor Bupati Inhu.

Kuasa hukum Desa Punti Kayu, Jasmadi SH kepada media ini, Jumat (1/4) menegaskan, atas nama masyarakat Desa Punti Kayu, pihaknya mengeluarkan petisi dan membubuhkan tanda tangan diatas kain putih sepanjang 30 meter yang dibentangkan dilokasi aksi demo.

"Isi petisi itu ada dua point, yakni menolak perpanjangan izin atau Hak Guna Usaha (HGU) PT Indri Plant dan meminta kepada Bupati Inhu Ibu Rezita Meylani Yopi untuk mencopot saudara Hendrizal dari jabatan Sekdakab Inhu," kata Jasmadi.

Jasmadi menambahkan, yang menjadi alasan pihaknya menolak perpanjangan HGU PT Indri Plant karena selama ini pihak perusahaan tidak menggubris tuntutan masyarakat Desa Punti Kayu tentang kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi 20 persen kebun masyarakat dari luas Hak Guna Usaha (HGU).

"Perusahaan ngotot berdalil dari Permentan yang memaknai fasilitas kebun masyarakat seluas 20 persen, dengan bentuk revitalisasi kebun masyarakat dengan cara berhutang ke bank, penyuluhan dan jual beli buah," kata Jasmadi.

Jasmadi menuturkan, bahwa masyarakat tidak pernah setuju karena jelas terlihat tidak ada hubungan fasilitasi kebun dengan penyuluhan dan lain sebagainya.
Dan yang paling penting, kata Jasmadi, lahan untuk di jadikan revitalisasi tersebut sudah tidak ada. 

"Perusahaan tidak pernah pula menawarkan pilihan bentuk lain selain dari hal yang remeh temeh tersebut," tandasnya.

Loading...

Dikatakannya lagi, selama periode pertama sudah 35 tahun PT Indri Plant mengolah tanah wilayah desa dan wilayah adat seluas 5.500 hektar. Dengan luas HGU itu tidak ada peran perusahaan untuk membantu kemakmuran masyarakat Desa Punti Kayu.

Kata Jasmadi lagi, yang menjadi penyebab masyarakat meminta agar Sekdakab Inhu Hendrizal dicopot dari jabatannya karena terlihat jelas pada pertemuan antara masyarakat Desa Punti Kayu bersama Pemkab Inhu dan PT Indri Plant pada tanggal 23 Maret 2022 lalu, yang mana pada pertemuan itu Sekda memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak perusahaan untuk menyampaikan argumentasi.

Sementara Sekda Inhu Hendrizal selalu memotong argumentasi warga Desa Punti Kayu yang hendak menyampaikan pokok persoalan yang dihadapi Desa Punti Kayu.
Bahkan, dipenghujung acara, Sekda malah menantang masyarakat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Tindakan dan sikap Sekda itu merupakan sebuah tampilan yang tidak elok dan melanggar etika. Dan yang paling penting, patut diduga keras bahwa Sekda sudah mendapat janji sehingga berpihak kepada kepentingan perusahan dan mengabaikan hak masyarakat," kata Jasmadi. 

Hasil pantauan dilapangan, sebanyak 200 orang lebih menggelar aksi demo damai dikantor PT Indri Plant dan mendapat pengawalan dari personel Polsek Peranap dan Polsek Kelayang. Kemudian usai aksi para pendemo membubarkan diri dengan tertib.