Tersangka
RIAU1.COM -Tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Inhu Polda Riau berhasil menangkap pelaku pembakar rumah milik warga.
Pelaku berinisial SBN (36) warga Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat itu ditangkap, Ahad (6/2).
Pada hari bersamaan Sat Reskrim Polres inhu juga berhasil mengamankan seorang warga binaan Rutan Kelas II B Rengat.
Terpidana bernama Mulyadi yang terjerat kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) itu berhasil kabur dari dalam Rutan sejak tahun 2010 lalu dan masuk DPO Polres Inhu.
Hal itu disampaikan Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran diruang kerjanya, Senin (7/2).
Misran menjelaskan, bahwa kasus pembakaran rumah milik Sutikno (49) warga Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat. Peristiwa itu terjadi pada September 2021 lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Korban mengetahui rumahnya dibakar itu setelah istrinya memberikan laporan saat korban tiba dirumahnya dari pulang kerja.
"Istri korban terlihat pucat dan ketakutan saat korban baru pulang kerja. Setelah menerima laporan itu lantas korban melihat bagian rumah yang dibakar oleh pelaku," terang Misran.
Beruntung api tidak menghanguskan seluruh rumah beserta isinya. Hanya bagian pintu samping rumah korban saja.
Kemudian korban melihat hasil rekaman kamera pemantau (CCTV). Dari hasil rekaman itu korban melihat seorang laki-laki yang sengaja membakar pintu rumahnya.
"Setelah melihat rekaman CCTV lantas korban membuat laporan ke Polres Inhu," ujar Misran.
Setelah ciri-ciri pelaku diketahui, personel Sat Reskrim Polres inhu memburu pelaku. Dalam penyelidikan, Sat Reskrim Polres Inhu menerima informasi keberadaan pelaku yang bersembunyi disebuah pondok kebun di seberang Sungai Indragiri diwilayah Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Firman Fadhila merespon cepat atas informasi berharga itu dengan memerintahkan Tim Buser untuk turun kelapangan melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.
Tim bergerak menuju pondok tersebut pada Ahad dini hari itu atau sekitar pukul 01.00 WIB. Meski akses menuju kebun cukup ekstrim tapi membuahkan hasil. Dari dalam pondok tim mendapatkan dua orang laki-laki. Saat diinterogasi oleh tim, keduanya mengaku bernama Mulyadi dan Afrizal.
"Kedua orang itu mengaku temannya si tersangka SBN itu. Beruntung bagi kita karena salah satu dari dua orang laki-laki itu, yakni Mulyadi, adalah DPO kita yang kabur dari sel tahanan Rutan Rengat tahun 2010 lalu," kata Misran.
Selanjutnya kedua orang itu dibawa ke Polres Inhu untuk diperiksa lebih lanjut. Dari pengakuan keduanya, tersangka SBN berada dirumah Afrizal di Desa Kampung Pulau.
Tidak menunggu lama tim langsung bergerak ke Desa Kampung Pulau menuju rumah Afrizal tersebut.
Selain menangkap SBN, tim menyita sejumlah barang bukti dari tangan SBN, yakni sebilah senjata tajam (Sajam) berupa pisau serta satu unit sepeda motor jenis Honda Grand yang dipakai pelaku saat membakar rumah korban.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SBN ditahan di Polres Inhu dan saat ini sedang menjalani proses penyelidikan. Sedangkan Mulyadi, Napi Rutan Rengat sudah kita serahkan kepada pihak Rutan untuk menjalani lagi sisa masa hukumannya," kata Misran.