PT GH
RIAU1.COM -Terkait keberadaan sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di PT Gandaerah Hendana (GH) diwilayah Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, Riau dipertanyakan.
Justin Panjaitan SH selaku Ketua Riau Social Work (RSW) dalam surat resmi yang dia layangkan krpada PT GH pada pekan lalu bertujuan untuk mengkonfirmasi terkait keberadaan TKA, yang diduga ilegal itu telah mendapat jawaban.
Namun, kata Justin, surat resmi jawaban dari pihak perusahaan justru terdapat kejanggalan. Yang mana, dikantor PT GH tidak ada menyebutkan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
"Setelah saya konfirmasi ke Dinas Tenaga Kerja Inhu, Pak Kuwat, selaku Kepala Dinas, menyampaikan jika pihaknya belum ada menerima pemberitahuan maupun data tenaga asing di PT GH," tegas Justin kepada media ini, Sabtu (18/12).
Untuk itu, lanjut Justin, pihaknya meminta kepada pihak perusahaan mengenai kejelasan atas keberadaan tiga orang tenaga kerja asing tersebut.
Karena menurut masyarakat sekitar, perusahaan maupun Dinas Tenaga Kerja Inhu tidak ada laporan ataupun informasi yang diterima.
Sementara keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT GH tersebut disinyalir sudah lebih dari lima tahun.
Untuk diketahui, sebagaimana surat yang dilampirkan oleh Riau Social Work (RSW) kepada PT GH, bahwa ketiga Tenaga Kerja Asing (TKA) itu, yakni Lee Sung Jin, jabatan sebagai GM, Jun Dong Yuk Re, jabatan Manager dan Kim Dare, jabatan Manager, diduga masih bekerja di perusahaan tersebut.