Kejari Inhu Selesaikan Pidana Diluar Pengadilan Kasus Lalulintas

Kejari Inhu Selesaikan Pidana Diluar Pengadilan Kasus Lalulintas

16 November 2021
Kejari Inhu Selesaikan Pidana Diluar Pengadilan

Kejari Inhu Selesaikan Pidana Diluar Pengadilan

RIAU1.COM -Kejari Inhu berhasil berhasil menyelesaikan perkara pidana diluar pengadilan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Hal itu dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau.

Kajari Inhu Furqon Syah Lubis SH MH bersama Kasi Pidum Kejari Inhu Albert SH dan JPU Andi S Sinaga SH melakukan ekspose permohonan penghentian penuntutan atas kasus lalu lintas dan angkutan jalan yang dilakukan tersangka Arjudan Bin Simong warga Desa Kuala Cenaku, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau.

Kepada awak media, Selasa (16/11) Furqon mengatakan, bahwa agenda permohonan ekspose untuk penghentian penuntutan pada kasus lalu lintas dan angkutan jalan tersebut berdasarkan keadilan atau restorative justice, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Kejaksaan No.15 tahun 2020.

"Penghentian penuntutan kasus ini yang kita lakukan sudah sesuai dengan aturan," kata dia.
Usai menandatangani Surat k
ketetapan Penghentian Pdnuntutan (SKP2), selanjutnya dilakukan penyerahan SKP2 kepada tersangka sehingga kasus tersebut telah dihentikan.

“Setelah itu, antara tersangka dan korban langsung saling bersalaman dan berpelukan yang juga disaksikan keluarga dari pihak korban/tersangka dan tokoh masyarakatnya,” tambahnya.
Dikatakannya lagi, bahwa syarat yang harus dipenuhi, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Dimana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau tidak lebih dari lima tahun penjara serta adanya perdamaian antara korban dengan tersangka. Begitu juga korban dan pelaku sudah sepakat tak lagi melanjutkan kasus tersebut.

“Terpenuhinya unsur penghentian, selain karena sudah terpenuhinya syarat sesuai Peraturan Kejaksaan No.15 tahun 2020, juga memang ada permintaan dari korbannya sendiri bahwa mereka sepakat berdamai,” jelas Furqon.

Untuk diketahui, bahwa perkara tindak pidana dapat ditutup atau dihentikan penuntutannya oleh pihak kejaksaan jika memang syarat dan ketentuan yang ada sudah terpenuhi.

Serta semata-mata demi terciptanya keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat, jadi tidak semuanya harus di proses di pengadilan.

Sebagaimana untuk diketahui bersama, bahwa kasus lalu lintas dan angkutan jalan terhadap warga Desa Kuala Cenaku, Kecamatan Kuala Cenaku itu awalnya ditangani Polres Inhu. Dimana, SPDP terbit di Kejari Inhu pada pada tanggal 9 Agustus 2021 lalu.
Kasus itu terjadi di Jalan SMK Desa Kuala Cenaku, Kecamatan Kuala Cdnaku dengan tersangka Arjudan (33).