Soal Batas Wilayah Dua Desa Telah Disepakati antara Kades Anak Talang dan Punti Kayu

Soal Batas Wilayah Dua Desa Telah Disepakati antara Kades Anak Talang dan Punti Kayu

13 Oktober 2021
Soal Batas Wilayah Dua Desa Telah Disepakati antara Kades Anak Talang dan Punto Kayu

Soal Batas Wilayah Dua Desa Telah Disepakati antara Kades Anak Talang dan Punto Kayu

RIAU1.COM -Terkait batas wilayah Desa Punti Kayu dan Desa Anak Talang, pada 29 September 2020 lalu telah dilakukan pertemuan antara Kades Anak Talang, Kades Punti Kayu beserta Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda dari dua desa tersebut.


Tujuan dari pertemuan itu yakni penentuan batas/wilayah Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap dengan Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau dari masing-masing desa. Serta menjadi batas kecamatan secara real agar nantinya tidak terjadi permasalahan.

Selain itu juga guna mendapatkan suatu ketetapan hukum tentang batas desa. Sehingga didapatkan batas wilayah administrasi yang jelas serta mempertegas cakupan wilayah administrasi kewenangan suatu pemerintahan desa, efesiansi efektivitas pelayanan kepada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan perizinan pengelolaan SDA dan menghndari adanya overlapping pengaturan tata ruang daerah.

Pertemuan penentuan batas wilayah tersebut dilaksanakan langsung dilokasi batas dua desa tersebut. Pada pelaksanaan dilapangan kedua belah pihak sepakat, bahwa batas desa antara Desa Punti Kayu dan Desa Anak Talang ditentukan menurut keterangan dari Tokoh Adat kedua belah pihak.

Baik dari segi sejarah (history) ataupun keterangan Datuk-datuk yang didapatkan dari leluhur terdahulu. Hingga saat ini tidak ada terdapat perubahan dan susuai dengan fakta dilapangan.

Selanjutnya kedua belah pihak memberi tanda dan mengambil titik kordinat batas antara dua desa, yakni LAT.00°48°46.64021°S, LONG 102°.01 24.12768°E.

Sesuai kesepakatan sebagai pelengkap administrasi disertakan pula penandatanganan berita acara kesepakatan, bahwa masing-masing desa menyetujui hasil yang telah disepakati.

Dokumentasi dan kesepakatan dibuat dua rangkap dan masing-masing desa memegang satu rangkap yang mempunyai nilai dan kekuatan hukum yang sama.