Spbu
RIAU1.COM -Menyoal adanya oknum pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diwilayah Kabupaten Inhu, Riau yang berbuat 'nakal' didalam penjualan kepada konsumen yang menggunakan jeriken besar.
Menyikapi aksi 'permainan nakal' oleh oknum pengelola SPBU, PT Pertamina angkat bicara.
Taufikurachman, Area Manager Communication Relations & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga kepada awak media, Senin (27/9) mengemukakan, bahwa penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU kepada para pelanggan menggunakan jeriken besar merupakan sebuah kesalahan petugas operator.
Sebab, pembelian BBM di SPBU itu harus mengutamakan aspek keselamatan.
Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijuak kembali.
"Adapun untuk pengisian wadah jerigen, sesuai aturan BPH Migas untuk produk subsidi, wajib disertai dengan surat rekomendasi dari Pemerintah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat. Sedangkan untuk produk non subsidi disesuaikan dengan kondisi stok di SPBU," terang Taufikurachman.
Taufikurachman menyatakan, apabila ada indikasi penyalura BBM tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk pengisian BBM subsidi dengan menggunakan jeriken tanpa disertai surat rekomendasi setempat.
Pihaknya tidak akan segan-segan memberikan saknsi kepada SPBU tersebut.
"Sanksi itu berupa teguran sampai pada sanksi penghentian suplai sementara produk di SPBU tersebut," tegasnya.
Terkait SPBU CODO 13.293.624 yang menjual BBM kepada pelanggan jeriken, dirinya menyatakan akan mengecek dan evaluasi khususnya dalam aspek keselamatan pada SPBU CODO.
"Atas dugaan itu, SPBU itu langsung di kroscek juga. Terkait pentingnya aspek keselamatan pada saat pengisian BBM di jeriken," kata dia.
Pihak Pertamina, sambungnya, sebenarnya tidak merekomendasikan pengisian BBM kepada pelanggan jerigen. Artinya, pengelola SPBU hanya menjual produk kepada konsumen akhir dan bukan untuk dijual kembali.
"Jika BBM disimpan ditempat yang tidak seauai standart maka akan sangat rentan," tandasnya.
Menyoal quota BBM jenis Biosolar, Taufikurachman menjelaskan, penyaluran BBM jenis Biosolar merupakan merupakan produk subsidi.
Penyaluran produk Biosolar sudah sesuai dengan alokasi quota yang sudah ditetapka oleh pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas.
Selain Biosolar, lanjutnya lagi, adapun untuk produk subtitusi lain yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan, juga disiapkan di SPBU. Seperti Dexlite dan Pertamina Dex yang sudah tersebar diseluruh SPBU diwilayah Provinsi Riau.
Taufikurachman mengimbau agar kenderaan bermotor yang tidak berhak mendapatkan BBM subsidi Biosolar untuk dapat mengisi produk Dexlite maupun Pertamina Dex.
"Adapun lokasi-lokasi yang belum terjangkau oleh lembaga penyalur, kita memberikan alternatif lembaga penyalur mini yaitu Pertashop," katanya.