Edarkan Sabu, Pasangan Kumpul Kebo di Inhu Dicokok Polisi

Edarkan Sabu, Pasangan Kumpul Kebo di Inhu Dicokok Polisi

31 Agustus 2021
Edarkan Sabu, Pasangan Kumpul Kebo di Inhu Dicokok Polisi

Edarkan Sabu, Pasangan Kumpul Kebo di Inhu Dicokok Polisi

RIAU1.COM -Polsek Batang Gansal Polres Inhu Polda Riau mencokok pasangan kumpul kebo. Pasalnya, keduanya kedapatan mengedarkan sabu di Simpang PT SS Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal.

Dari tangan kedua pasangan itu polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 39,61 gram.

"Kedua tersangka, JS (33) dan pasangan WN (38) keduanya warga Desa Ringin diringkus Unit Reskrim Polsek Batang Gansal, Sabtu (28/8) malam lalu," kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran kepada wartawan, Selasa (31/8).

Kronologisnya, lanjut Misran, pada Sabtu petang Kapolsek menerima informasi dari masyarakat akan ada transaksi sabu disekitar Simpang PT SS Desa Ringin.
“Respon cepat informasi itu, Kapolsek mengintruksikan unit Reskrim Polsek Batang Gansal turun kelapangan untuk penyelidikan,” kata dia.

Hanya beberapa jam dilapangan, penyelidikan mengarah pada sebuah rumah. Namun ketika diintai, rumah tersebut masih kosong. Pada pukul 19.00 WIB datang sepasang laki-laki dan perempuan mengendarai sepeda motor masuk kedalam rumah.
“Beberapa menit kemudian, pasangan itu keluar. Belum sempat menaiki sepeda motor, tim langsung mengamankan dua orang itu,” sambungnya.

Ketika digeledah, diamankan 1 kotak rokok dari laki-laki yang hendak menaiki sepeda motor. Sempat terjadi perlawanan ketika tim berusaha mengambil kotak rokok yang digenggam laki-laki itu, namun akhirnya laki-laki tersebut bisa dilumpuhkan.

“Kotak rokok bisa direbut polisi. Saat dibuka kotak rokok itu berisi 1 paket sabu siap edar,” kata Misran.
Sementara, teman wanitanya yang bertubuh tambun, hanya berdiri tidak bergeming.

Selanjutnya, kata Misran, tim memanggil Suyanto, Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan lebih lanjut.

Saat penggeledahan itu ditemukan 1 tas selempang warna coklat yang sempat dibuang tersangka kedalam semak belukar. Saat dibuka tas tersebut berisi 12 paket sabu-sabu ukuran besar dan sedang.

“Penggeledahan berlanjut kedalam rumah dan ditemukan lagi sejumlah barang-barang yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba,” ucap Misran.
Barang bukti tersebut, antara lain 2 buah timbangan elektrik, 1 pak plastik klip bening pembungkus sabu, 1 set alat hisap sabu atau bong, 12 buah mancis, 95 buah kaca pirex, 2 unit handphone dan uang tunai Rp22 juta lebih diduga hasil penjualan sabu.

“Kedua tersangka mengaku jika barang haram itu adalah milik mereka. Mereka juga mengaku pasangan kekasih yang kerap melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujarnya.

Sedangkan sabu itu berasal dari kenalannya di Medan Provinsi Sumatera Utara dengan cara mentransfer uang pada kenalannya itu dan kemudia sabu dikirim menggunakan jasa angkutan bus RAPI.

Lalu kedua tersangka menjemput paket itu ke loket bus RAPI di Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

“Identitas dan ciri-ciri pemasok sabu di Medan itu sudah dikantongi dan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Batang Gansal dan saat ini masih terus diburu tim,” ujarnya.

Saat ini, pasangan kumpul kebo tersangka kasus narkoba beserta barang bukti telah diamankan Polsek Batang Gansal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.