Polsek Lirik Inhu Gelar Ops Yustisi, Belasan Pelanggar Prokes Terjaring
RIAU1.COM -Demi percepatan penanganan dan atau penekanan angka kasus covid19 diwilayah Kabupaten Inhu, Polsek Lirik Polres Inhu Polda Riau menggelar operasi (Ops) yustisi, Selasa 3 Agustus 2021.
Operasi itu juga untuk menegakan Perbup Inhu No.63 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan (Prokes).
Dalam operasi itu personel Polsek Lirik dan personel Satpol PP memberikan sanksi kepada setiap warga yang melanggar Prokes serta terus meningkatkan jadwal patroli dan razia yustisi diwilayah hukum Polsek Lirik.
Dalam operasi itu, tim juga melakukan sosialisasi tentang Prokes kepada masyarakat disejumlah titik yang ditengarai rawan pelanggaran Prokes, seperti tempat berkerumun orang banyak, yakni pasar, kedai kopi dan tempat usaha lainnya.
"Saat operasi yustisi diwilayah hukum Polsek Lirik, belasan warga pelanggar Prokes terjaring,” kata PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran kepada wartawan, Selasa 3 Agustus 2021.
Misran menambahkan, belasan warga pelanggar Prokes yang terjaring tersebut diberi beberapa jenis sanksi, yakni teguran lisan sebanyak 18 orang, teguran tertulis sebanyak 11 orang dan teguran terhadap pelaku usaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan atau Prokes lainnya 1 orang.
“Operasi ini berjalan lancar, aman dan tertib serta selalu mengedepankan Prokes, bahkan kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat,” ujarnya.