Polres Inhu Tangkap 3 Pelaku Ilegal Loging, 7 Kubik Kayu Olahan Turut Diamankan

Polres Inhu Tangkap 3 Pelaku Ilegal Loging, 7 Kubik Kayu Olahan Turut Diamankan

27 Juli 2021
Polres Inhu Tangkap 3 Pelaku Ilegal Loging,  7 Kubik Kayu Olahan Turut Diamankan

Polres Inhu Tangkap 3 Pelaku Ilegal Loging, 7 Kubik Kayu Olahan Turut Diamankan

RIAU1.COM -Satreskrim Polres Inhu Polda Riau berhasil mengamankan tiga pelaku Ilegal Logging (Illog). Ketiga pelaku yang sudah berusia lanjut itu ditangkap saat sedang melakukan aksinya di Desa Pulau Jumat, Kecamatan Kuala Cenaku, Kab Inhu Riau, Sabtu 17 Juli 2021 lalu tepatnya di Sungai Bengkoang.

Ketiga pelaku, F (57), M (58) dan U (48) ketiganya warga Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, Kab Inhil, Riau.

Ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Inhu. Selain mengamankan 7 kubik kayu olahan, polisi juga menyita 1 unit perahu (sampan), yang diduga kuat sebagai sarana untuk mengakut kayu dari dalam kawasan hutan.

"Ketiga pelaku berhasil kita ringkus pada Sabtu 17 Juli lalu. Ketiganya tertangkap tangan saat sedang melakukan pengolahan kayu.

 Ketika ditangkap ketiganya tidak dapat menunjukan dokumen atau surat keterangan sah untuk mengolah kayu hasil hutan," kata Kasat Reskrim Polres Inhu AKP I Komang Aswatama.kepada wartawan, Selasa 27 Juli 2021.
Ketiga pelaku.memiliki.peran masing-masing ketika menjalankan aksi Illog tersebut.

"Ada yang mengangkut kayu olahan dan ada juga berperan sebagai 'penggesek'. Hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengaku kayu hasil olahan itu akan dijual kepada warga tempatan, yang membutuhkan ataupun yang telah memesan sebelumnya," terang Komang.

Komang menambahkan, atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ketiga pelaku diancam hukuman 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar," kata Komang.

Kendati pihak Polres Inhu tidak menyebutkan asal kayu olahan itu dicuri oleh ketiga pelaku, tapi kuat dugaan berasal dari dalam  Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.

Sebab, ketiga pelaku ketika ditangkap berada di Desa Pulau Jumat, yang berbatasan dengan wilayah hutan penyangga Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.