Darurat Truk Odol, Keselamatan Jalan Raya, Ada 5 Pilar yang Bertanggungjawab

3 Juli 2021
Darurat Truk Odol, Keselamatan Jalan Raya, Ada 5 Pilar yang Bertanggungjawab

Darurat Truk Odol, Keselamatan Jalan Raya, Ada 5 Pilar yang Bertanggungjawab

RIAU1.COM -Untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Kecamatam Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, Riau, Pemkab Inhu bersama unsur pengurus Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) Pasir Penyu menggelar rapat koordinasi (Rakor) diruang rapat Narasinga lantai 2 kantor Bupati Inhu, Jumat 3 Juli 2021, yang dimulai pukul 15.00  WIB dan berakhir hingga pukul 17.00 WIB.

Rakor itu membahas tentang aksi pengalihan rute kenderaan berat atau truck Over Dimentions Over Load (ODOL)
Dinas Perhubungan Inhu selaku pihak terkait memberikan pencerahan tentang Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Jalan Raya.

"Disana ada 5 pilar yang bertanggungjawab terlibat. Untuk pelaksanaannya, yaitu Bappenas, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Polri dan Dinas Kesehatan," kata Heru, UPT KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Inhu.

Menurut Heru, selama tiga melakukan razia, personel Dishub Riau bersama Dishub Inhu telah menindak 97 unit truck ODOL (ditilang) dan 6 unit tanpa dokumen. Seluruhnya sudah diserahkan Tim Gakkum Dishub Riau ke Polsek Pasir.Penyu untuk ditndak.

"Terkait portal yang diusulkan warga Airmolek Pasir Penyu, dalam aturannya dibolehkan tetapi harus ada teknis dari Dinas PUPR," sebut Heru.

Sementara itu, Arifudin Ahalik, mengaku sebagai perwakilan FPAN Pasir Penyu itu menegaskan, bahwa ada laporan yang dia terima dari Polda Riau menyebutkan bahwa masyarakat melakukan blokade japan.

Imformasi itu dia bantah mentah-mentah. Dia menyampaikan bahwa apa yang dilakukan masyarakat itu untuk mengalihkan truck ODOL yang akan melintas di Jalan Sudirman Airmolek, dialihkan ke Jalan Elak Batugajah.

'Seyogyanya kami menyelamatkan masyarakat yang melintas dijalan tersebut dari Laka Lantas. Ini belum masuk anak sekolah dari pagi sampai sore sangat padat di Jalan Sudirman Airmolek, kendaraan roda dua dan empat yang melintas sangat ramai," tandasnya.

Atas dasar itu maka mereka yang tergabung di FPAN Pasir Penyu, usai pertemuan di hari malam itu, sepakat memnentuk FPAN.
Yang mana, forum itu mengacu pada Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Jalan Raya.

Mantan anggota DPRD Inhu itu mengherankan atas sikap pemerintah yang tidak benar-benar menjalankan peraturan tersebut walau sudah 12 tahun disahkan.

Dimana, pada Bab 20 disebutkan, bahwa Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Polri dan lainnya dapat dipidana. Karena instansi itu sebagai leding sektor pemerintah.

“Untuk menyelamatkan, itu tujuannya. Jadi manusia yang ada disana kita amankan terutama jiwa manusia,” kata Arifudin.