Tersangka
RIAU1.COM -Adalah MHA (21) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Peranap Polres Inhu Polda Riau.
Pelaku yang membobol sebuah konter handphone sempat kabur ke Kota Bukittinggi, Provinsi Sumbar itu dibekuk dilokasi objek wisata Jam Gadang Kota Bukittinggi pada Rabu 19 Mei 2021 sekira pukul 17.50 WIB.
Sebelum di kejar polisi dari tempat pelariannya, pelaku MHA membobol konter handphone milik Elpa Uzen (23) warga Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, Riau.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran membenarkan pelaku Curat. Kepada wartawan, Ahad 23 Mei 2021, Misran menuturkan, upaya pelaku kabur keluar daerah (provinsi) dapat dihentikan petugas.
"Usai melakukan aksi Curat, pelaku kabur tapi dapat diringkus personel Unit Reskrim Polsek Peranap," sebutnya.
Kronologis Curat, selama (libur) Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, korban tidak membuka konter handphone Dunia Phonsel yang berada di Jalan Sudirman Airmolek, Kecamatan Pasir Penyu.
Korban kaget melihat isi dalam konternya sudah berantakan. Saat memeriksa barang - barang dan kondisi didalam konter, pintu belakang sudah tidak terkunci lagi, seperti dibongkar paksa.
Misran melanjutkan, setelah mengecek barang dagangan, korban kehilangan satu buah TV LCD 32 inchi, satu buah kompor gas, satu rice cooker, satu buah tabung gas.melon, kartu paket internet dari bermacam operator sebanyak 170 pcs, sepuluh power bank, satu buah headser bluetooth dan satu buah jam tangan merek xiaomi.
"Dari pengamatan kamera pengawas (CCTV) dapat diketahui ciri - ciri pelaku berjumlah satu orang dan tidak dikenal," katanya.
Kata Misran lagi, aksi Curat terjadi pada 15 Mei 2021 dini hari lalu, tepatnya sekitar pukul 03.00 WIB. Pada hari itu juga korban membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek Peranap.
Usai menerima laporan korban, Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapar memerintahkan anggotanya untuk memburu pelaku.
"Kpada petugas, korban mengaku mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta," sambungnya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan pelaku di Kota Bukittinggi. Usai berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polresta Bukittinggi dan ikut di backup polisi setempat, pelaku dengan mudah dapat diringkus.
Pelaku dibawa ke Mako Polresta Bukittinggi untuk diamankna sementara. Kemudian pada Jumat 20 Mei 2021 atau esok lusanya, pelaku diboyong ke Polsek Peranap.
"Tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Peranap. Kasusnya masih terus dikembangkan, sehingga tersangka lainnya, khususnya pelaku penadah barang curian," tutup Misran.