Penjabat Bupati Inhu Sebut Surat Sekda Penundaan Mutasi

23 Mei 2021
Penjabat Bupati Inhu Sebut Surat Sekda Penundaan Mutasi

Penjabat Bupati Inhu Sebut Surat Sekda Penundaan Mutasi

RIAU1.COM -Penjabat (Pj) Bupati Inhu Chairul Riski menyebutkan bahwa surat yang ditandatangani oleh Sekdakab Inhu Hendrizal merupakan surat penundaan mutasi keluar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Inhu, Riau.


Surat No.800/BKP2D-MT/V/2021/414 tertanggal 17 Mei 2021 bukan penundaan mutasi jabatan.
Hal itu disampaikan Chairul Riski menjawab pertanyaan wartawan, Sabtu 22 Mei 2021 melalui sambungan telepon seluler.

"Coba dibaca surat Sekda itu mengenai apa. Surat itu bukan mutasi pejabat tetapi kepindahan keluar Inhu," kata dia.

Riski menambahkan, sesuai aturan, Pj Bupati mempunyai kewenangan untuk melakukan mutasi jabatan dalam lingkup pemerintahan kabupaten. Tetapi terlebih dahulu melalui izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
"Ya harus ada izin tertulis dari Mendagri," sebutnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa surat yang ditandatangani Sekda Inhu Hendrizal dengan No.800/BKP2D-MT/V/2021/414 tertanggal 17 Mei 2021 beredar dikalangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Surat yang ditujukan kepada Dinas, Badan dan Kantor di Lingkungan Pemkab Inhu itu bersifat penting. Mengenai penundaan proses pindah antar instansi.

Dimana, pada poin kedua disebutkan, seluruh pimpinan OPD agar tidak mengeluarkan rekomendasi melepas para pejabat dan juga ASN yang mengajukan pindah instansi.
Sedangkan di poin ketiga dikatakan, seluruh proses pindah itu, yang sudah diajukan maupun yang telah mendapatkan rekomendasi akan ditinjau kembali sesuai ketentuan yang berlaku.