Terkait Pejabat Tidak Ada Ditempat Saat Lebaran, Penjabat Bupati Inhu Angkat Bicara

18 Mei 2021
Pj bupati inhu

Pj bupati inhu

RIAU1.COM -Penjabat (Pj) Bupati Inhu, Chairul Riski menegaskan, bahwa para pejabat maupun ASN dilingkungan Pemkab Inhu jika ingin bepergian keluar kota kendati pandemi Covid-19 tidak perlu mengajukan izin tertulis dari atasan.

Hal itu disampaikannya terkait ketidakberadaannya Direktur RSUD Indra Sari Rengat, Sri Darmayanti pada akhir pekan kemarin. Sementara jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit tersebut membludak hingga berujung ketiadaan tempat tidur perawatan.

"Tidak perlu mengajukan izin tertulis kepada atasan bagi pejabat dan juga ASN dilingkungan Pemkab Inhu ketika akan bepergian keluar kota," kata Pj Bupati Inhu, Chairul Riski kepada wartawan, Senin 17 Mei 2021.
Menyoal aturan, lanjutnya, bahwa tidak harus ada izin tertulis. Sehingga siapapun yang ingin bepergian cukup dengan mengajukannya secara lisan kepadanya.

Kendati saat itu ada instruksi dari presiden melalui Menpan RB dan Mendagri yang melarang pejabat atau ASN pergi keluar kota.
Menyoal Direktur RSUD Indra Sari Rengat, Sri Darmayanti, Pj Bupati menjelaskan, bahwa yang bersangkutan meminta izin kepadanya untuk melihat orangtuanya yang sakit di Pekanbaru, Riau.

"Apa harus saya larang? Ya tidaklah. Habis beliau ketemu orangtuanya langsung balik ke Rengat. Kerja jalan terus dan saya pas lebaran kemarin rapat penanganan Covid-19 di kediaman Bupati Inhu dan ada yang hadir mewakili. Kerja jalan terus meski Ibu Direktur RSUD Indra Sari Rengat tidak berada ditempat tapi pelyananan di rumah sakit itu kan jalan terus," terangnya.

Pihaknya membantah jika sistem dan birokrasi yang dinilai kurang berjalan di Pemkab Inhu. Sebab, tidak ada pengajuan izin secara tertulis terhadap atasan yang bersangkutan dalam hal ini Dinas Kesehatan Inhu. Sebab, RSUD Indra Sari Rengat merupakan UPTD dari Dinas Kesehatan Inhu.

"Ya tidak begitulah. Beliau melapor sama saya soal penambahan kamar untuk pasien Covid-19 dan sekaligus melapor minta izin keluar kota," tegas Riski.

Namun, pernyataan Pj Bupati Inhu diatas bertolakbelakang dengan pernyataan Kadis Kesehatan Inhu, Elllis Julinarti yang sebelumnya pernah menyatakan kepada awak media pada Sabtu 15 Mei 2021 lalu, bahwa pihaknya tidak mengetahui tentang tidak berada ditempat Direktur RSUD Indra Sari Rengat.

Sepengetahuannya, yang bersangkutan masih berada ditempat. Sebab, sampai saat ini Ellis belum melihat adanya izin tertulis yang diajukan kepada pimpinan dari Direktur RSUD Indra Sari Rengat, Sri Darmayanti.

"Saya tidak tahu kalau Direktur RSUD Indra Sari Rengat tidak berada ditempat. Setahu saya masih ada disini (Inhu). Karena untuk izin keluar daerah harus ada izin tertulis dari atasan. Sementara sampai saat ini saya tidak pernah melihat adanya pengajuan izin tertulis dari Direktur RSUD Indra Sari," kata Ellis, beberapa waktu lalu.