Ilustrasi
RIAU1.COM -Pemkab Inhu melarang kepada masyarakat yang berada di zona merah dan orange melaksanakan sholat ied saat Hari Raya Idul Fitri di mesjid dan lapangan terbuka.
Pemkab Inhu mengimbau agar melaksanakan sholat ied dirumah masing-masing. Sebab, kasus Covid-19 jumlahnya semakin meningkat.
Sebelumnya, Pemkab Inhu juga menutup tempat - tempat objek wisata di zoa merah, kuning dan orange agar ditutup pada H-1 dan H+2 Lebaran.
Pelarangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Inhu No.91 tahun 2021 tentang Panduan Takbir, Pelaksanaan Sholat Idul Fitri dan Aktivitas Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021 Masehi.
Yang mana, dalam Surat Edaran (SE) Bupati Inhu itu dituangkan tentang Pemkab Inhu terus berupaya melakukan pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19 diwilayah Kabupaten Inhu.
Selain menjelaskan tentang pelaksanaan Sholat Idul Fitri dan takbir keliling, dalam Surat Edaran (SE) Bupati Inhu tersebut juga diimbau tentang pembukaan objek wisata.
Pada poin ke empat disebutkan bahwa pada H-1 dan H+1 objek wisata yang di zona hijau diperbolehkan untuk tetap buka.
Namun untuk objek wisata yang berada di di zona kuning, oranye, dan merah diimbau untuk ditutup untuk sementara. Penutupan objek wisata ini dilakukan guna mencegah penularan Covid-19.
Hal ini sesuai dengan rapat bersama yang dilakukan oleh Pemkab Inhu bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Inhu, Kakan Kemenag Inhu dan sejumlah Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama pada Senin 10 Mei 2021 kemarin.
Atas imbauan tersebut, Pemkab Inhu meminta kepada Camat, Lurah dan Kades agar dapat berperan aktif dalam melakukan sosialisasi pemantauan dan pengawasan.