Sekda pimpin rapat TORA
RIAU1.COM -Demi perluasan lahan pertanian dan juga kesejateraan para petani di Kabupaten Inhu, diperkirakan ribuan hektar lahan berstatus Hutan Produksi di Konversi (HPK) diusulkan menjadi pengembangan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berada di tiga desa.
Ketiga desa itu, yakni Deaa Penyaguhan, Desa Belimbing dan Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, Riau.
Permohonan usulan program TORA disampaikan oleh DPP Lumbung Informasi Penyelamat Aset Negara (LIMPAN) ke Presiden RI dan lembaga (instansi) terkait lainnya.
Bahkan Pemkab Inhu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu merespon positif dan juga antusias atas usulan dari DPP LIMPAN tersebut.
Kepala Seksi II Pengukuran BPN Inhu, Robin, yang mewakili Kepala BPN Inhu kepada wartawan Jumat 7 Mei 2021 menuturkan, bahwa program TORA dapat berjalan sebagaimana program Nawacita, jika seluruh instansi (stageholder) terkait bisa sejalan.
"Jika itu ada dalam hutan kawasan, yang pertama kali harus dilakukan adalah mendapatkan izin pelepasan," kata Robin
Hal senada juga disampaikan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Inhu, Fahrurrozi. Kata dia, Pemkab Inhu ikut mendorong keinginan masyarakat untuk merubah kawasan HPK menjadi program TORA.
"Yang penting lahan tersebut tidak berada didalam kawasan perizinan. Itu harus di pastikan. Jika lahan itu dalam kawasan perizinan perusahaan, saya tidak akan mau turun. Saya khawatir nanti jadi gontok-gontokan," kata Rozi, sapaan akrabnya.
Informasi diatas terungkap setelah rapat yang membahas program TORA, dipimpin Sekdakab Inhu, Hendrizal, disampaikannya, bahwa pihaknya akan memfasilitasi observasi lahan yang di mohonkan.
"Kita menjadwalkan setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021 ini, untuk kita bersama-sama pergi ke lapangan. Yang terpenting di perhatikan itu tidak berada dalam kawasan perizinan. Nanti akan kita faailitasi," kata Efrizal.
Sebelumnya, Ketua DPP LIMPAN, Umar Gaho mengatakan pihaknya yang mengirim surat ke Presiden RI maupun instansi terkait dilingkungan Pemprov Riau.
"Luas lahan yang kami mohonkan ke Presiden RI seluas 5.300 hektar, yang meliputi tiga desa di Kecamatan Batang Gansal. Kita bisa pastikan lahan itu diluar perizinan badan usaha. Saya pastikan itu tidak berada dalam perizinan. Saya ada petanya dan ada titik koordinatnya," terang Umar Gaho.
Apresiasi dan bersedia menfasilitasi dari Pemkab Inhu, Umar Gaho juga ikut mengapresiasi dan merespon positif atas apa yang dilakukan DPP LIMPAN, yang mewakili masyarakat di tiga desa.
"Pengkonversian dari HPK menjadi TORA, semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat perani. Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Sekda dan jajaran, dan juga BPN Inhu. Semoga amanah," tegasnya.
Dalam rapat yang di gelar di ruang rapat Sekdakab Inhu pada Jumat 7 Mei 2021 kemarin itu turut dihadiri Camat Batang Gansal, Elinaryon didampingi Kepala Desa Belimbing, Kepala Desa Penyaguhan dan Kepala Desa Danau Rambai.