Wakil Ketua II DPRD Inhu Suwardi Ritonga (tengah) saat berdialog dengan anggota dewan diruang rapat, Kamis 6 Mei 2021/yuzwa
RIAU1.COM -DPRD Inhu batal menjadwalkan rapat paripurna penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih hasil Pilkada Inhu tahun 2020.
Penyebabnya karena Sekretaris Dewan (Sekwan) Inhu tidak pernah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Inhu
Bahkan pada pelaksanaan rapat di Badan Musyawarah (Banmus) dengan agenda penjadwalan paripurna, pejabat Sekwan juga tidak hadir.
"Ketika mendengar tanggapan rekan-rekan anggota Banmus, maka diputuskan tidak ada rapat paripurna penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020," kata Wakil Ketua II DPRD Inhu H Suwardi Ritonga SE saat menutup rapat Banmus, Kamis 6 Mei 2021.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua II H Suwardi Ritonga SE sempat membeberkan kronologis tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu.
Dimana, setelah pemungutan suara ulang (PSU) hingga dilanjutkan dengan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.
Kemudian KPU Inhu melanjutkan dengan rapat pleno penetapkan pasangan calon terpilih.
"KPU juga sudah menyerahkan hasil penetapan Paslon hingga menyampaikan hasil penetapan dalam suratnya ke DPRD," tegasnya.
Penolakan tidak ada rapat paripurna penetapan calon bupati dan wakil bupati dalam rapat Banmus pertama disampaikan oleh Adila Ansori, Sulimartian, Yurizal SH dan Budi Santoso.
Bahkan, Daniel Eka Perdana yang datang terlambat, juga menolak adanya rapat paripurna tersebut.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua II juga menyampaikan bahwa Sekwan jarang masuk kantor.
"Semalam Pj Bupati dan Sekda hadir di acara rapat paripurna, sementara Sekwan malah tak hadir," bebernya.
Sementara itu, Sekwan DPRD Kabupaten Inhu Kuwat Widiyanto ketika dikonfirmasi wartawan ke ruangannya, juga tidak berhasil. Bahkan konfirmasi melalui telepon selulernya juga tidak berhasil. Konfirmasi melalui SMS juga tidak kunjung dibalas.