Pj Bupati Inhu, Chairul Riski (depan) bersama Forkopimda Inhu dan sejumlah pimpinan OPD terkait meninjau posko check point, Kamis 29 April 2021/Yuzwa
RIAU1.COM -Penjabat (Pj) Bupati Inhu Chairul Riski bersama Forkopimda Inhu meninjau posko perbatasan pemeriksaan atau check point Covid-19, Kamis 29 April 2021.
Rombongan dibagi dua kelompok, yakni Pj Bupati Inhu didampingi Forkopimda Inhu meninjau check point yang berada di Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku dan di Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, Riau.
Rombongan Pj Bupati Inhu tiba di posko check point Desa Kuala Mulya, Kuala Cenaku sekira pukul 08.00 WIB guna meninjau kesiapan personel.
Selama satu jam meninjau, setelah sebelumnya memberikan pengarahan kepada para personel gabungan, terdiri dari unsur TNI/Polri, Dishub, Satpol PP dan Tenaga Kesehatan (Nakes) Gugus Tugas, rombongan berangkat menuju check point di Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal.
Dalam pengarahan itu, Pj Bupati Inhu menegaskan agar selalu berpedoman kepada Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan Tim Satgas Penanganan Covid-19.
"Saya minta para personel yang berada di posko check point ini untuk berpedoman Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 tahun 2021.
Sehingga kita tidak salah dalam mengambil tindakan dilapangan," kata dia.
Sementara itu, rombongan kedua yang dipimpin Sekdakab Inhu, Hendrizal didampingi sejumlah pimpinan 0PD meninjau posko check point di Simpang Japura, Kecamatan Lirik dan Peranap.
Dalam kunjungan itu, Pemkab Inhu memberikan bantuan logistik kepada para personel di tiap-tiap posko check point, berupa kopi instant, mie instant dan masker.
Bantuan itu secara simbolis diterima camat setempat, di masing-masing posko.
Sementara itu, Hendrizal menyampaikan bahwa pendirian posko check point sudah dimulai sejak 29 April hingga 24 Mei 2021 mendatang. Hal itu bertujuan untuk mencegah arus mudik, baik masuk maupun keluar Kabupaten Inhu.
"Tetap semangat dan selalu menjaga kesehatan," pesan Hendrizal.
Dalam dari pada itu, Kadis Kesehatan, Ellis Julinarti juga berpesan agar seluruh personel dapat memahami istilah-istilah yang tertulis didalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.
"Kita harus pelajari aturan yang menyebutkan istilah itu, yakni pengetatan dan penyekatan," sebutnya.
Jika susah masa penyekatan, yang dimulai pada tanggal 6 - 17 Mei 2021 itu, tidak ada yang bisa melewati perbatasan kecuali Ambulance, Damkar, Logistik dan Mobil Petugas Kesehatan.
"Selian itu sudah tidak bisa," imbuhnya.
Ada dua titik posko check point, yakni posko keberangkatan dan kedatangan, dari seluruh posko check point yang didirikan. Pada masing-masing posko berjarak 50 hingga 100 meter dan ditempatkan sebanyak 15 personel gabungan.