Sanksi Menanti Bagi Pejabat Inhu Yang Belum Serahkan LHKPN

15 April 2021
ilustrasi

ilustrasi

RIAU1.COM -Ada puluhan pejabat di lingkungan Pemkab Inhu yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika tidak segera menyerahkan LHKPN maka Pemkab Inhu akan memberikan sanksi.
Dari 781 orang pejabat yang diwajibkan menyerahkan LHKPN hanya 750 orang yang telah menyampaikan LHKPN, terhitung sejak Senin 12 April 2021 lalu secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, secara online di situs resmi milik komisi anti rasuah tersebut.


Dari jumlah 750 orang pejabat yang telah menyampaikan LHKPN, berarti masih ada tersisa 31 orang pejabat di lingkungan Pemkab Inhu yang belum menyerahkan LHKPN tersebut.
Kepala Inspektorat Inhu, Boyke DE Sitinjak kepada wartawan, Rabu 14 April 2021 menegaskan, Pemkab Inhu akan memberikan sanksi kepada pejabat yang belum menyerahkan LHKPN.


"Sebanyak 781 orang pejabat (ASN) di lingkungan Pemkab Inhu yang wajib menyerahkan LHKPN. Dari jumlah itu yang belum melaporkan sampai dengan posisi tanggal 12 April 2021 hanya 31 orang yang belum menyerahkan LHKPN," kata dia.

Padahal, kata Boyke, batas waktu penyerahan LHKPN secara online ke situs resmi KPK RI tanggal 31 Maret 2021 lalu. Maka dari itu, Pemkab Inhu akan menerapkan sanksi tegas kepada pejabat (ASN) maupun mantan pejabat yang belum menyerahkan LHKPN.
Hal itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Inhu No.84 tahun 2019 Pasal 12 Ayat 2, bahwa pegawai yang belum menyerahkan LHKPN tersebut ditunda pembayaran TPP nya.
"Sanksi itu baru tahun ini diterapkan," sebutnya.


Penerapan sanksi itu pada tahun ini, lanjut Boyke, karena pada tahun - tahun sebelumnya, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Inhu yang wajib menyerahkan LHKPN, diserahkan tepat waktu.
Sebagai tindaklanjut dari Perbup Inhu itu, maka Inspektorat Inhu telah mengirim surat resmi ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kami sudah menyampaikan surat resmi agar tidak mengajukan TPP dikantornya, hingga seluruh ASN yang wajib menyampaikan LHKPN dilingkungan kantor menyerahkan LHKPN secara online," tegasnya.


Umumnya para ASN yang belum menyerahkan LHKPN itu merupakan mantan pejabat yang sudah pensiun atau statusnya nonjob.
Hal itu terjadi dikarenakan jumlah ASN yang diwajibkan menyerahkan LHKPN disesuaikan dengan data pegawai per- Desember 2020.
Tujuan penerapan sanksi itu, kata Boyke, sebagai wujud nyata aksi pemerintah daerah agar seluruh ASN yang wajib menyerahkan LHKPN selalu taat dalam menyerahkan LHKPN.


Selain ASN yang belum menyampaikan LHKPN tapi ada 14 anggota DPRD Inhu dari total 40 anggota DPRD Inhu, sampai saat ini juga belum menyerahkan LHKPN.
Kendati Inspektorat Inhu tidak bisa memberikan sanksi kepada anggota DPRD Inhu tapi pihaknya mendorong admin LHKPN Sekretariat DPRD Inhu untuk membantu anggota DPRD Inhu didalam penyerahan LHKPN.