Endang Mulyawan
RIAU1.COM -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021 masehi wajib dibayarkan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36 tahun 2021 dan Permennaker No.6 tahun 2016.
"Tunjangan Hari Raya keagamaan wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pembayaran THR itu sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Kadis Nakertrans Inhu, Endang Mulyawan kepada wartawan, Senin 12 April 2021.
Endang menegaskan, pendapatan non upah THR keagamaan tahun 2021 wajib dibayarkan untuk setiap perusahaan kepada tenaga kerja.
"Dalam waktu dekat ini kami akan menyurati seluruh perusahaan yang ada diwilayah Kabupaten Inhu," kata dia.
Menyoal kemungkinan ada perusahaan yang tidak mampu membayarkan kewajiban THR, pihaknya masih mentolerir.
"Yang penting ada pemberitahuan dari perusahaannya dan pembayarannya tidak boleh melewatkan tahun anggaran," ujarnya.
Selain itu, lanjut Endang, pihaknya akan membuat posko pengaduan yang berlokasi di sekretariat Disnakertrans Inhu.