Jual Miras Tanpa Izin Edar, Tiga Cafe di Inhu Dirazia

12 April 2021
Razia miras

Razia miras

RIAU1.COM -Personel Sarpol PP Inhu merazia tiga cafe atau warung diwilayah Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu, Riau. Ketiga cafe tersebut diduga telah menjual berbagai jenis Minuman Keras (Miras), Ahad 11 April 2021.

Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran sejumlah warung atau cafe dilakukan dalam rangka pencegahan Pekat menjelang bulan suci ramadhan.
Operasi Pekat itu dilakukan setelah Satpol PP Inhu menerima laporan dari masyarakat terkait adanya beberapa tempat orang mengkonsumsi Miras berkedok warung atau cafe diwilayah Kecamatan Sungai Lala.

Kakan Satpol PP Inhu, Aldiar Susenra kepada wartawan, Ahad 11 April 2021 mengatakan, operasi Pekat dilaksanakan mengacu Perda No.11 tahun 2004 tentang Pelarangan dan Penindakan Pekat.

"Dalam operasi Pekat yang kita gelar pada Sabtu malam kemarin, kita menerjunkan 20 personel Satpol PP dibantu 3 personel Kodim 0302/Inhu dan 3 personel Polres Inhu," terangnya.

Dalam operasi Pekat itu, tim yang didukung Camat Sungai Lala itu berhasil menyita sejumlah barang bukti Miras berbagai merek tanpa izin edar.

Tiga warung atau sejenis cafe itu, dengan tempat berbeda, warung pertama dengan pemilik berinisial W, berhasil disita 2,5 jeriken Miras jenis tuak dan 3 botol Bir. Serta cafe milik berinisial D, juga disita 4 botol Bir dan 1,5 teko tuak.

Kemudian, warung dengan pemilik berinisial R, tim juga mengamankan Miras jenis Bir dan tuak serta satu unit speaker aktif

"Dalam operasi Pekat itu, PPNS ambil tindakan berupa pemeriksaan KTP pengunjung dan pemilik cafe, penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang disaksikan Camat Sungai Lala, Elfahri Adha.  Terhadap tindak pidana pelanggaran yang terjadi ini, akan didalami oleh PPNS Satpol PP," sebutnya.