ASN Pemkab Inhu Dilarang Mudik Lebaran

ASN Pemkab Inhu Dilarang Mudik Lebaran

8 April 2021
ilustrasi

ilustrasi

RIAU1.COM -Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Inhu dilarang mudik pada hari raya lebaran tahun ini. Larangan itu mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
Penegasan itu disampaikan Pj Bupati Inhu Chairul Rizki ketika melakukan pertemuan dengan awak media di ruang rapat kantor Bupati Inhu, Selasa 6 April 2021 kemarin.
"Sebagaimana ketentuan yang berlaku, seluruh ASN dilarang mudik lebaran. Larangan mudik ini sebagaimana surat edaran dari pusat yang diterima Pemkab Inhu," katanya.

Chairul menambahkan, Pemkab Inhu juga akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan pelarangan mudik tersebut.
"Biasanya nanti ada surat edaran dari Gubenur. Dan nanti Bupati akan mengeluarkan surat edaran baru, dengan menindaklanjuti surat edaran dari Menteri dan Gubernur Riau," sebutnya.



Mengenai teknisnya, diberikan kepada Dinas Perhubungan. Akan tetapi surat larangan mudik itu belum Dinas Perhubungan dari Kementrian Perhubungan.
"Perlu di sampaikan bahwa untuk saar ini surat yang sudah kami terima tentang surat edaran Covid-19," kata Chairul.

Loading...


Akan tetapi Pemkab Inhu dalam hal ini Dinas Perhubungan sudah mengetahui perihal larangan itu. Oleh karena itu pihaknya menunggu surat edaran terbaru mengenai teknis larangan mudik dari Kementrian Perhubungan.