ilustrasi
RIAU1.COM -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) mengimbau kepada masyarakat selama pelaksanaan ibadah sholat tarawih selama bulan suci ramadhan wajib menetapkan Protokol Kesrhatan (Prokes).
Sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI No.03 tahun 2021.
Namun bagi masyarakat yang bermukim di zona merah diimbau untuk pelaksanaan sholat tarawih dirumah masing-masing.
Kebijakan itu di keluarkan Pemkab Inhu setelah jumlah kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Inhu, Riau terus meningkat hingga mencapai angka 1.500 kasus.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Inhu Chairul Rizki kepada awak media dalam jumpa pers yang digelar diruang rapat kantor Bupati Inhu, Selasa 6 April 2021.
Chairul menegaskan, dengan melonjaknya kasus Covid-19 dan ditemukan dua cluster baru hingga berujung penetapan zona merah oleh tim gugus tugaa.
Kadis Kominfo Riau ini mengungkapkan, ada dua desa yang ditetapkan sebagai zona merah, yakni Desa Sentano Jaya, Kecamatan Batang Peranap dan Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu.
"Kasusnya sudah menembus angka 1.500. Dari jumlah itu 15 orang diantaranya isolasi mandiri dan 5 orang dirawat di rumah sakit," kata dia.
Dikatakan, dua cluster baru itu berasal dari Asrama Santa Teresia, Kelurahan Tanjung Gading sebanyak 72 kasus. Sedangkan di Desa Sentano Jaya, Kecamatan Batang Peranap berjumlah 16 orang.
"Cluster ini berawal dari kontak erat dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19," jelasnya.
Menyikapi dua cluster baru itu, lanjut Chairul, pemerintah melarang berkerumun dan harus menetapkan Prokes.
"Demi kebaikan kita bersama harus menerapkan Prokes. Kepada warga yang bermukim diwilayah zona merah, ibadah sholat tarawihnya dirumah saja. Kita nanti akan membuat surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga batas waktu yang di tentukan," terang Chairul.