Fitra rovi
RIAU1.COM -Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida melalui Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Fitra Rovi kepada awak media, Senin 5 April 2021 menjelaskan, bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Inhu akan di laksanakan pada bulan suci ramadhan.
"Insya Allah, jika tidak ada halangan, PSU akan di laksanakan pada tanggal 20 April 2021 mendatang," katanya.
Fitra Rovi mengatakan, PSU dilakukan hanya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, Riau paska Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan perkaran PHP No.93/PHP-BUP-XIX/2021 tertanggal 22 Maret 2021.
Perolehan suara ke lima Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Inhu dari TPS 03 Desa Ringin pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu di nyatakan batal dari hasil rapat pleno di kantor KPU Inhu lalu.
Dikatakannya lagi, dalam Pilkada lalu khususnya di TPS 03 Desa Ringin, Paslon nomor urut 1 memperoleh sebanyak 49 suara, Paslon nomor urut 2 sebanyak 37 suara, Paslon nomor urut 3 sebanyak 66 suara, Paslon nomor urut 4 sebanyak 67 suara dan nomor urut 5 sebanyak 14 suara. "Semuanya dibatalkan," tegasnya.