BPKAD Inhu Sosialisasi PP/12/2019 Tentang Pengelolaan Keuangan

1 April 2021
Bpkad Inhu

Bpkad Inhu

RIAU1.COM -Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Inhu mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No.77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Acara di atas di lakukan di ruang auditorium Yopi Arianto lantai empat kantor Bupati Inhu, Kamis 1 April 2021 di hadiri Pj Bupati Inhu di wakilkan oleh Sekdakab Inhu Hendrizal yang sekaligus membuka acara tersebut.

Turut hadir asisten administrasi umum Herlina Wahyuningsih dan pejabat pengelola keuangan OPD di lingkungan Pemkab Inhu.
Hendrizal dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya PP No.12 tahun 2019 agar dapat bersama-sama melakukan perubahan dalam pengellolaan daerah.

Mulai dari tertib keuangan, administrasi peraturan dan menjadi slogan baik, benar dan bersih, sebagai bagian dari reformasi pengelolaan keuangan daerah.
"Pengelola keuangan daerah adalah pejabat yang melakukan seluruh kegiatan. Yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Dengan menyusun penyempurnaan pengaturan keuangan daerah, yang sebelumnya di atur dalam PP No.58 tahun 2005," kata Hendrizal.

Pengaturan itu di lakukan untuk menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparanai, akuntabilitas dan partisipasi.

"Saya berharap dengan adanya PP No.12 tahun 2019 dapat menjawab permasalahan keuangan daerah yang ada di Kabupaten Inhu," sebutnya.