Polsek Lirik Inhu Ringkus Dua Maling Kerbau

Polsek Lirik Inhu Ringkus Dua Maling Kerbau

7 Maret 2021
Perncuri kerbau

Perncuri kerbau

RIAU1.COM -Polres Inhu Polda Riau melalui Polsek Lirik berhasil meringkus dua pelaku pencurian ternak jenis kerbau milik warga Desa Japura, Kecamatan Lirik, Aliyas Damhur (56) yang juga sebagai pelapor dalam kasus ini.

Kedua pelaku pencurian kerbau itu adalah RRS alias Rahmat (19) warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik dan BHD alias Bahar (30) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik di ringkus Unit Reskrim Polsek Lirik, Kamis 4 Maret 2021 pada jam dan tempat yang berbeda.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu 6 Maret 2021 membenarkan diringkusnya dua pelaku pencurian ternak jenis kerbau di Kecamatan Lirik tersebut.
Lebih jauh Misran menyampaikan, Selasa 2 Maret 2021 pagi, jam 08.00 WIB, seperti biasanya, korban selalu datang kelokasi perkebunan PT Tesso Indah di wilayah Desa Pasir Ringgit untuk melihat kerbau miliknya. Namun pagi itu korban heran karena jumlah kerbaunya berkurang 1 ekor, biasannya 3 ekor.

Korban berusaha mencari kerbau itu disekitar lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT Tesso Indah , tapi tak kunjung ditemukan
Sebagai pemilik, ia tahu jenis kelamin dan ciri-ciri kerbau yang hilang itu, yakni kerbau jantan memiliki bekas luka dipaha bagian kanan.

Meski seharian penuh korban mencari, tapi kerbaunya tak juga jumpa, tapi keesokannya, Rabu 3 Maret 2021, korban mendapat informasi dari temannya jika ia melihat seseorang yang ciri-cirinya diketahui menarik dan membawa kerbau milik korban.

Kamis 4 Maret 2021, pukul 011.00 WIB akhirnya korban menemukan kerbau itu tertambat disebuah pohon dalam hutan wilayah Desa Pasir Ringgit.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Lirik atas kejadian itu korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 35 juta.
Laporan korban langsung direspon cepat oleh Polsek Lirik.

Kapolsek Lirik AKP Ali Azar S.Sos mengintruksikan Unit Reskrim Polsek Lirik untuk segera turun kelapangan guna melakukan penyelidikan sekaligus memburu para pelaku.

Berbekal ciri-ciri pelaku yang disampaikan korban saat melapor, tim Reskrim Polsek Lirik mulai menyelidiki sejumlah orang yang dicurigai, tak butuh waktu lama, tepatnya pada pukul 15.00 WIB, tim berhasil meringkus RRS alias Rahmat dirumah orang tua angkatnya Desa Sidomulyo, pada tim, Rahmat mengaku telah mencuri kerbau bersama dua temannya, yakni BHD alias Bahar dan SMN.

Tim langsung menuju rumah BHD di Desa Kota Lama, tanpa perlawanan Bahar dengan mudah diringkus, Bahar juga mengaku ikut mencuri kerbau milik korban.

Tapi SMN hingga saat ini masih diburu dan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lirik.
"Kedua tersangka kasus pencurian ternak dan sejumlah barang bukti telah diamankan Polsek Lirik untuk diproses," pungkas Misran.