
Usman gaho
INHU - Mantan General Manager (GM) PT Palm Lestari Makmur (PLM), Furial kepada awak media, Kamis 4 Februari 2021 membenarkan bahwa perusahaan di bidang perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Peyaguhan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, Riau milik Penanaman Modal Asing (PMA) asal negara Singapura.
"Perusahaan itu, Avanti Offshore Singapura," kata Furial.
Namun Furial enggan bercerita lebih jauh tentang PT PLM. Dirinya beralasan kalau dia tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
"Mas, kebetulan saya tidak bisa sampaikan keterangan lebih jauh tentang pemegang saham atau PT PLM. Sebab, saya tidak lagi berurusan dengan mereka.
Selain itu, saya juga sudah putuskan hubungan kerja," kata Furial.
Putus hubungan kerja itu dari PT PLM sebabkan izin kerja tidak lagi di perpanjang.
"Permit izin kerja di Indonesia," kata dia.
Untuk di ketahui, PT PLM menjadi sorotan publik selama ini di karenakan sejak perusahaan itu membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Penyaguhan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, Riau sejak tahun 2007 silam.
Namun, hingga kini perusahaan tersebut di duga tidak melengkapi legalitas usaha kebun.
Konon, luas lahan yang di kuasai PT PLM tercatat seluas 2.085 hektar. Akan tetapi hingga saat ini janji untuk membangun kebun pola kemitraan seluas 400 hektar tidak kunjung terealisasi.
Anehnya lagi, meskipun lahan tersebut di curigai masih dalam titik koordinat kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Namun, ibarat ahli pesulap (magician-red), PT PLM justru dapat mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Sementara itu, Kadis Pertanian, Peternakan dan Holtikultura Inhu, Paino SP kepada awak media menyatakan, bahwa penguasaan lahan berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT), hendaknya harus mengantongi izin pelepasan. Atau paling tidak izin pinjam pakai dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) RI.
"Sekitar 80 persen PT PLM itu belum mengantongi izin perkebunan hingga izin pelepasan hutan kawasan," jelas Paino.
Menyoal legalitas hingga tuntutan masyarakat tempatan tentang pola kemitraan, Direktur PT PLM, Yusmilar menyatakan, pihaknya meminta waktu kepada pemerintah untuk berkoordinasi ke owner (pemilik-red).
"Kami minta waktu sepekan, untuk menyampaikannya ke owner," ujar Yusmilar.
Lain pihak, Ketua DPP Lembaga Informasi Masyarakat Penyelamat Aset Negara, (LIMPAN), Umar Gaho kepada awak media mengemukakan, pihaknya mendesak PT PLM harus segera menyerahkan kebun pola mitra sedikitnya 409 hektar.
"Harus tuntas. Hingga ke titik akhir pun akan terus saya perjuangkan," kata dia.