Operasi Yustisi di Inhu, 73 Warga Pelanggar Prokes Terjaring Razia

Operasi Yustisi di Inhu, 73 Warga Pelanggar Prokes Terjaring Razia

16 Januari 2021
Tim Pemburu Teking menggelar operasi yustisi di Kota Rengat.

Tim Pemburu Teking menggelar operasi yustisi di Kota Rengat.

RIAU1.COM - Hingga saat ini tim pemburu teking Covid-19 Kabupaten Inhu, Riau masih melaksanakan razia yustisi di seluruh wilayah Kabupaten Inhu.

Bahkan, intensitas jadwal operasi ditingkatkan dari biasanya mengingat jumlah positif Covid-19 di Kabupaten Inhu terus bertambah.

Operasi yustisi yang di gelar pada Jumat 15 Januari 2021 malam, tim pemburu teking Covid-19 mulai dari kota Rengat dan sekitarnya hingga ke kecamatan lainnya menggelar operasi yustisi dan hasilnya 73 masyarakat pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), seperti tidak memakai masker terjaring razia.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu 16 Januari 2021 pagi membenarkan terjaringnya puluhan warga pelanggar Prokes tersebut.

Berikut hasil operasi yustisi dalam rangka implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang protokol kesehatan dan sanksi bagi pelanggar guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukum Polres Inhu dan Polsek jajaran.

Teguran lisan sebanyak 40 pelanggar, teguran tertulis sebanyak 23 pelanggar, teguran tempat usaha 6 pelanggar dan sanksi sosial 4 pelanggar.

"Kegiatan berakhir pada pukul 23.00 WIB dan berlangsung dengan aman serta lancar, bahkan masyarakat sangat mendukung operasi ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Inhu," ucap Misran.