Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida
RIAU1.COM - Gugatan rekapitulasi hasil perhitungan suara di Pilkada Inhu akan segera di ketahui oleh masyarakat di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) pada Senin 18 Januari 2021 atau dua pekan dari sekarang.
Kendati demikian, ada 5 Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Provinsi Riau yang di undang dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di kantor KPU Riau pada Selasa - Rabu, 5-6 Januati 2021 besok lusa.
Jika rekapitulasi hasil penghitungan suara di Pilkada Inhu tidak masuk dalam gugatan di MK, maka KPU Inhu akan mengagendakan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih.
"Kemarin baru penetapan hasil suara Pilkada. Kedepan ada tahapan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih," terang Yenni Mairida, Ketua KPU Kabupaten Inhu kepada awak media, Ahad 3 Januari 2021.
Dikatakan Yenni, bahwa secara umum melalui website MK RI, terdapat 5 kabupaten/kota di Provinsi Riau, salah satunya Kabupaten Inhu, tercatat yang mengajukan gugatan. Namun, pengajuan gugatan tersebut belum teregister untuk ditindaklanjuti ke dalam sidang di MK.
Begitu juga saat gugatan tersebut teregister oleh MK, di perkirakan sidang awal terhadap gugatan yang diajukan di mulai pada tanggal 26 Januari 2021 mendatang. "Seandainya gugatan tersebut di sidangkan, di perkirakan baru akan di putus oleh MK sekitar bulan Maret 2021," ungkapnya.
Hanya saja, lanjut Yenni, untuk persiapan mengahadapi gugatan tersebut, KPU Riau mengundang 5 KPU kabupaten/kota untuk mengikuti Rakor menghadapi gugatan di MK
Yang mana, dari 5 KPU kabupaten/kota tersebut diantaranya, KPU Inhu, KPU Meranti, KPU Rohul, KPU Rohil dan KPU Kuansing.
Kemudian, ketika gugatan tersebut diregister, maka MK akan bersurat kepada KPU RI. Atas surat tersebut, KPU RI meneruskan kepada KPU provinsi hingga KPU kabupaten/kota.
Menyoal tentang kesiapan anggaran, apabila keputusan MK memutuskan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), Yenni mengatakan, pihaknya akan tetap mengacu kepada mekanisme yang ada.
"Tentunya melaksanakan sesuai keputusan dan tetap mengacu kepada mekanisme yang berlaku," imbuhnya.
Yenni menambahkan, jika ada sidang di MK, selanjutnya bakal ada Penjabat (Pj) untuk Bupati Inhu. Karena, sesuai masa tugas Bupati dan Wakil Bupati Inhu, periode saat ini akan berakhir pada tanggal 22 Februari 2021.Namun untuk penetapan Pj terhadap bupati Inhu, merupakan kewenangan pemerintah.
"Mengingat waktu sidang belum tuntas di MK dan belum adanya penetapan Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih oleh KPU, tentunya ada Pj untuk kelangsungan pemerintahan," kata Yenni mengakhiri.