Kapolres Inhu AKBP Efrizal di dampingi PJU Polres melakukan pertemuan dengan pengurus FPI Inhu di ruang kerja Kapolres Inhu
RIAU1.COM - Meski komando pusat Front Pembela Islam (FPI) belum mengeluarkan instruksi terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) TIga Menteri tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta enghentian kegiatan FPI.
Kendati demikian, FPI Kabupaten Inhu menjamin jika SKB tersebut akan di terapkan dan di laksananakan dengan baik di wilayah Kabupaten Inhu, Riau.
Hal ini disampaikan Ketua Tandfidzi DPW FPI Inhu, Ali Fahmi Aziz saat melakukan tatap muka antara pengurus FPI Inhu dengan Kapolres Inhu AKBP Efrizal, Rabu 30 Desember 2020.
Terkait di keluarkannya SKB Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT RI dengan Nomor:220- 4780 tahun 2020, Nomor:M. HH - 14. HH.05.05 tahun 2020, Nomor:690 tahun 2020, Nmor:264 tahun 2020, Nomor:KB/3/XII/2020 dan Nomor:320 tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Pertemuan tersebut di pimpin Kapolres Inhu di dampingi Waka Polres Inhu Kompol Zulfa Renaldo serta di hadiri Kabag Ops Polres Inhu Kompol Suratman, Kasat Intelkam Polres Inhu AKP M. Ari Surya, Ketua Tandfidzi DPW FPI Inhu Ali Fahmi Aziz, Wakil Laskar DPW FPI Inhu, Dahlan dan Sekretaris DPW FPI Inhu, Masnoer.
Dalam pertemuan tersebut Kapolres Inhu menegaskan agar DPW FPI Inhu segera melaksanakan SKB Tiga Menteri, tentang larangan yang telah di keluarkan oleh pemerintah pusat.
Kapolres juga minta agar DPW FPI Inhu untuk segera menginstruksikan seluruh PAC FPI se-Kabupaten Inhu agar melaksanakan sesuai dengan poin larangan yang telah di keluarkan dalam SKB tersebut.
Ketua Tandfidzi DPW FPI Inhu juga di minta segera melepas atribut-atribut, plang atau spanduk FPI yang ada di sekretariat FPI dan tempat2 lainnya serta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berbau FPI.
Jika timbul reaksi-reaksi negatif ditingkat PAC FPI Inhu agar segera di koordinasikan dengan Polres Inhu, guna menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah Kabupaten Inhu.
Sementara itu, Ketua FPI Inhu akan cepatnya melakukan konsolidasi DPW FPI Inhu bersama PAC FPI se- Kabupaten Inhu dan melakukan penurunan segala simbol dan atribut FPI diwilayah Kabupaten Inhu.
Dengan telah dikeluarkan SKB larangan tersebut, DPW FPI Inhu siap dan taat dengan aturan pemerintah.
Ali Fahmi juga menegaskan, meski sejauh ini belum ada instruksi komando dari pengurus FPI pusat belum ada terkait dengan telah diterbitkannya SKB namun ketua FPI Inhu menjamin akan terlaksananya SKB tersebut di wilayah Kabupaten Inhu.
DPW FPI Inhu bersama 14 PAC FPI siap bersedia untuk segera menurunkan segala macam logo, atribut, spanduk dan simbol FPI yang tersebar di wilayah Kabupaten Inhu.
Bahkan yang berada di halaman depan rumah Ketua DPW FPI Inhu Jalan Sultan Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat yang saat ini telah di turunkan.
Begitu juga dengan What'sApp Group (WAG) DPW FPI Inhu sudah di hapus, sebagai bentuk menjaga kondusifitas keamanan.
M1engingat banyaknya isu-isu negatif yang beredar melalui Medsos dan dapat memprovokasi situasi.
Ketua FPI Inhu juga menjamin bahwa tidak ada kegiatan dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan DPW FPI Inhu. Pasca telah dikeluarkan SKB pelarangan tersebut oleh pemerintah pusat.
"Apabila kedepannya di temukan atribut dan logo FPI di wilayah Kabupaten Inhu, yang di gunakan oleh masyarakat, DPW FPI Inhu tidak bertanggung jawab dan menyarankan agar yang bersangkutan ditangkap dan di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Ali Fahmi.
Pernyataan serupa juga dipertegas oleh Sekretaris FPI Inhu. Selepas pertemuan tersebut, di lanjutkan dengan penyerahan dokumen SKB dari Kapolres Inhu kepada Ketua Tandfidzi DPW FPI Inhu Ali Fahmi Aziz.
Dilanjutkan dengan pengecekan di kediaman Ketua DPW FPI Inhu, segala bentuk simbol dan atribut FPI telah diturunkan sendiri oleh anggota FPI Inhu.