Kapolres Inhu AKBP Efrizal
RIAU1.COM - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Efrizal S.IK mengeluarkan imbauan pada masyarakat Inhu untuk tetap mematuhi protokoler kesehatan dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 yang jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Inhu, Riau semakin meningkat.
"Menindak lanjuti maklumat Kapolri, maka ada berapa imbauan pada masyarakat Inhu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK didampingi PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis 24 Desember 2020 petang tadi.
Kata Efrizal, sebagaimana dengan maklumat Kapolri itu, di minta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Inhu agar tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat mengundang massa.
Kegiatan yang di larang tersebut adalah, kegiatan ibadah agama di luar tempat ibadah, tidak boleh mengadakan panggung musik atau acara yang mengundang kerumunan massa, seperti pesta atau perayaan malam pergantian tahun baru. Serta tidak ada arak-arakan, pawai dan karnaval yang bisa menimbulkan kerumunan dan tidak ada pesta penyalaan kembang api.
Bagi yang melanggar maklumat Kapolri tersebut, maka penyelenggara kegiatan ataupun pihak bertanggung jawab pada acara tersebut akan di tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mohon pengertian dan kerjasamanya. Karena hal ini semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid19 di wilayah Kabupaten Inhu," pesan Efrizal.