Razia Yustisi di Batang Cenaku, Ini Yang Ditemukan Tim Pemburu Teking Covid-19

Razia Yustisi di Batang Cenaku, Ini Yang Ditemukan Tim Pemburu Teking Covid-19

30 November 2020
Tim pemburu teking menggelar operasi yustisi di pasar

Tim pemburu teking menggelar operasi yustisi di pasar

RIAU1.COM - Tim pemburu teking Covid-19 Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) baik di kabupaten maupun di kecamatan tidak henti-hentinya melaksanakan operasi yustisi, siang malam tim ini terus berupaya menyadarkan masyarakat tentang bahaya serta upaya mengantisipasi penyebaran virus mematikan tersebut.

Seperti yang dilaksanakan oleh tim pemburu teking Covid-19 Kecamatan Batang Cenaku, Ahad 29 November 2020 pagi di sejumlah titik keramaian yang berpotensi terhadap penyebaran Covid-19 dalam wilayahnya.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Ahad 29 November 2020 sore membenarkan pelaksanaan operasi yustisi di Batang Cenaku tersebut sebagai implementasi dari Inpres No.6 tahun 2020 dan Perbup Inhu No.63 tahun 2020 tentang Protokoler Kesehatan dan Sanksi bagi Pelanggar.

Dijelaskan Misran, masih saja terjaring sejumlah warga bandel yang tidak mematuhi protokoler kesehatan ketika operasi yustisi di Batang Cenaku itu. Tim berhasil menjaring 6 orang warga yang tidak memakai masker.

Loading...

"Dari 6 warga tersebut, 4 orang diberi sanksi secara lisan dan 2 orang sanksi tertulis. Meski demikian, sanksi sosial tetap mereka jalani," ucap Misran.

Mengingat jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Inhu masih tinggi, maka diharapkan pada segenap lapisan masyarakat Inhu untuk selalu mematuhi protokoler kesehatan dengan menerapkan 4M, yakni Menjaga jarak, Memakai masker, Mencuci tangan dan Menghindari kerumunan serta memperhatikan kebersihan lingkungan tempat tinggal terutama rumah masing-masing.