Tangisan Terdakwa Pelanggaran Pemilukada Inhu Tumpah saat Pembacaan Pledoi

Tangisan Terdakwa Pelanggaran Pemilukada Inhu Tumpah saat Pembacaan Pledoi

28 November 2020
Kades Tajir, Edi Priyanto (belakangin kamera) duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus Pemilukada

Kades Tajir, Edi Priyanto (belakangin kamera) duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus Pemilukada

RIAU1.COM - Kepala Desa (Kades) Talang Jerinjing (Tajir), Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau, Edi Priyanto tidak dapat menahan tangis ketika majelis hakim memintanya untuk membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Edi Priyanto menjalani sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran pidana Pemilukada yang digelar di PN Rengat, Jumat 27 November 2020.

Pada sidang sebelumnya, Kamis 26 November 2020, JPU Kejari Inhu, Febri Erdin Simamora SH dan Jimmy Manurung SH dalam dakwaannya menuntut terdakwa Edi Priyanto dengan pidana badan (penjara) selama 5 bulan dan denda Rp6 juta, subsider 3 bulan penjara.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim, Omori Margonda Sitorus SH dengan hakim anggota Immanuel MP Sirait SH dan Deborah Manulang SH dengan agenda pembelaan atau pledoi oleh terdakwa Edi Priyanto.

Hasil pantauan selama proses persidangan, terdakwa Edi Priyanto tidak kuasa menahan tangis saat pembacaan pledoi. Padahal dalam sidang sebelumnya, terdakwa terlihat tegar dan bahkan sesekali tersenyum.

Sambil tertunduk dan menahan isak tangis, suara sesunggukan tangisannya pecah dan air matanya tumpah, setiap kali pledoi dia bacakan. Sedangkan dua penasihat hukum terdakwa hanya bisa diam sambil melihat blue print berkas pledoi terdakwa.
Kemudian majelis hakim meminta kepada JPU untuk menanggapi atas pledoi terdakwa. Namun, tanggapan JPU tetap pada dakwaannya.

"Kami dari Tim JPU tetap pada tuntutan sebelumnya," tegas JPU Jimmy Manurung SH, menjawab majelis hakim.
Selanjutnya, majelis hakim menutup jalannya persidangan dan sidang akan kembali digelar pada Senin 30 November 2020 pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan.

Loading...

"Dengan demikian sidang ini di tutup dan akan kembali di lanjutkan Senin pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan," kata majelis hakim sambil mengetuk palu.

Sebagaimana di beritakan sebelumnya, Kades Tajir Edi Priyanto di yakini bersalah telah melakukan pelanggaran Pemilukada. 
Edi Priyanto ikut mendeklarasikan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu nomor urut 2, Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rachmat atau RAJUT.

Deklarasi itu dia ucapkan dalam suatu acara dengan bukti rekaman video berdurasi 35 detik. Edi Priyanto di laporkan oleh tim pemenangan Paslon nomor urut 4, Wahyu Adi - Supriati atau BWS ke kantor Bawaslu Inhu di Pematangreba.

Edi Priyanto, orang terdekat dari Bupati Inhu Yopi Arianto ini dan di duga kuat pendukung Paslon RAJUT, di jerat dengan pasal 188 Undang-undang RI No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota.

Serta junto pasal 71 ayat 1 Undang-undang No.10 tahun 2014 tentang Peraturan Kedua atas Undang-undang No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2014. Dalam dakwaan JPU, yang di bacakan pada sidang sebelumnya, menuntut terdakwa Edi Priyanto untuk di tahan.