Belasan Warga Inhu Terjaring Operasi Yustisi

Belasan Warga Inhu Terjaring Operasi Yustisi

21 November 2020
Tim yustisi mendata dan sekaligus memberikan sanksi teguran lisan dan tulisan kepada pelanggar Prokes

Tim yustisi mendata dan sekaligus memberikan sanksi teguran lisan dan tulisan kepada pelanggar Prokes

RIAU1.COM - Sedikitnya belasan warga membandel (teking-red) tidak pakai masker dan termasuk pelaku usaha, pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau, harus berurusan dengan polisi dan menerima akibatnya, sesuai aturan.

Operasi yustisi yang digelar Polsek Batang Cenaku Polres Inhu Polda Riau pada hari ini, Sabtu 21 November 2020 pagi, seperti biasa, menyasar ke sejumlah tempat keramaian dan sarana umum lainnya.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Musran,  Sabtu 21 November 2020 mengatakan, Polres Inhu dan jajaran Polsek masih melaksanakan operasi yustisi.

Operasi ini sebagai implementasi dari Perbup Inhu No.63 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Sanksi Pelanggar.

"Seperti operasi yustisi oleh Polsek Batang Cenaku, walau setiap hari operasi digelar namun masih belum cukup untuk mengimbau, mengajak serta menyadarkan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan," tegasnya.

Dia tambahkan, dari operasi yustisi hari ini, sedikitnya 11 warga teking yang kedapayan tidak pakai masker dan 1 orang pelaku usaha. Kepada mereka, tim yustisi memberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis. Kepada pelaku usaha sanksi tertulis pelanggar Prokes.