Patuhi Aturan Lalu Lintas dan Protkes, Polres Inhu Mulai Laksanakan Operasi Zebra Lancang Kuning 2020

Patuhi Aturan Lalu Lintas dan Protkes, Polres Inhu Mulai Laksanakan Operasi Zebra Lancang Kuning 2020

26 Oktober 2020
Operasi Zebra Lancang Kuning 2020 Polres Inhu

Operasi Zebra Lancang Kuning 2020 Polres Inhu

RIAU1.COM - Selama 14 hari kedepan, Polres Inhu Polda Riau beserta seluruh satuan akan melaksanakan Operasi Zebra Lancang Kuning 2020 dengan target pelanggaran aturan lalu lintas dan pengendara yang tidak mematuhi Protokoler Kesehatan (Protkes) Covid-19.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK didampingi PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin 26 Oktober 2020 mengatakan, sesuai telegram dari Kapolda Riau tentang dimulainya Operasi Zebra Lancang Kuning 2020 dengan nomor STR/627/X/OPS.1.3./2020 tertanggal 23 Oktober 2020, maka mulai hari ini, Senin 26 Oktober 2020 sampai 8 November 2020 mendatang, Polres Inhu mulai melaksanakan Operasi Zebra.

Dijelaskan Kapolres, dalam operasi ini, Polres Inhu akan mengerahkan sebanyak 57 personel gabungan seperti Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Reskrim, Humas, Sabhara, Propam dan lainnya.

"Target operasi adalah, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas, pengemudi atau pengendara yang melanggar garis marka jalan, rambu-rambu lalu lintas, pengemudi yang tidak memakai sabuk keselamatan atau safety bell, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang," terang Efrizal.

Kemudian, lanjutnya, pengemudi atau pengendara dibawah umur, pengendara yang tidak memakai helm standar SNII, pengemudi atau pengendara melebihi kecepatan yang ditentukan dan pengemudi atau pengendara yang tidak mematuhi protokoler kesehatan yang telah ditentukan pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Tidak hanya itu, lanjut Kapolres, target operasi juga mengarah pada kendaraan angkutan barang yang melebihi muatan atau overload, kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM.

Selanjutnya kendaraan yang memakai atau memasang lampu isyarat lalu lintas, seperti rotator, lampu butz serta sirene pada kendaraan yang tidak miliki izin.

Lalu, kendaraan bak terbuka yang membawa orang, kendaraan yang tidak laik jalan dan kendaraan derek liar tanpa izin.

"Titik atau lokasi operasi akan dilaksanakan pada jalan umum, kawasan atau jalan rawan terhadap pelanggaran arus lalu lintas, rawan kecelakaan kecelakaan lalu lintas, rawan macet, lingkungan sekolah dan tempat turun naik penumpang pada kendaraan angkutan umum," jelasnya.

Diungkapkan Kapolres, dalam operasi ini, petugas akan mensosialisasikan atau penyuluhan melalui media online, penyebaran brosur, leaflet dan spanduk.

Selain itu, juga akan dilakukan penindakan atau razia terhadap kelengkapan kendaraan dan kelengkapan protokoler kesehatan. Penindakan terhadap penggunaan jalan bukan pada peruntukannya sesuai undang-undang serta kegiatan lain terkait keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan kepatuhan terhadap protokoler kesehatan.

"Dihimbau pada seluruh lapisan masyarakat Inhu untuk melengkapi surat-surat kendaraan ketika dan patuhi protokoler kesehatan agar tidak terjaring dalam operasi ini," imbau Kapolres.