Ketua Komisi IV DPRD Inhu, Suhariyanto
RIAU1.COM - Sampai hari ini puluhan tenaga kesehatan (Nakes) penanganan Covid-19, baik itu di RSUD Indra Sari dan di Puskesmas di 14 kecamatan se-Kabupaten Inhu, Riau belum menerima uang jaga.
Dana insentif para Nakes yang menjaga pasien Covid-19 itu belum dibayarkan terhitung sejak Juli 2020 kemarin. Sementara para Nakes yang menjaga pasien yang di rawat di puskesmas masih berstatus Tenaga Harian Lepas (THL).
Tidak itu saja, ratusan pegawai puskesmas yang masih berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang ada di 20 puskesmas daerah itu juga belum terima gaji rutin sejak bulan September - Oktober 2020.
Melihat kondisi seperti itu, Ketua Komisi IV DPRD Inhu, Suhariyanto SH angkat bicara. Menurutnya, pihaknya sangat menyayangkan jika sampai saat ini gaji rutin dan uang jaga para Nakes yang masih berstatus THL dan TKS belum di bayarkan.
"Saya sangat menyayangkan sekali jika sampai saat ini gaji rutin dan uang jaga para tenaga kesehatan belum dibayarkan oleh Pemkab Inhu," ujar Suhariyanto SH kepada awak media, Jumat 23 Oktober 2020.
Dikatakan kader Demokrat ini, bahwa tidak ada alasan bagi instansi terkait untuk tidak membayangkan uang jaga dan gaji rutin Nakes di tingkat puskesmas.
Sebab, kata dia, instansi terkait sudah menerima Nakes dan sudah memberikan beban kerja. Bahkan, anggaran untuk insentif jaga pasien dan gaji rutin sudah dianggarkan untuk satu tahun.
Penganggaran itu terhitung sejak Juli - Oktober 2020 dan mereka (Nakes-red) bekerja hanya menguras tenaga. "Jangankan untuk kesejahteraan bagi nakes, dengan kondisi tersebut untuk hidup saja akan menjadi terancam," tegasnya.
Untuk itu, lanjutnya, kepada instansi terkait agar segera membayarkan uang jasa dan gaji rutin nakes tersebut. Jika dalam sepekan ini tidak kunjung dibayarkan, pihaknya di Komisi IV akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan instansi terkait tersebut.
Sementara itu, pada kesempatan sebelumnya, Kadis Kesehatan Inhu, Ellis Julinarti MKes menyatakan, bahwa pihaknya sudah mengajukan SPP pencarian anggaran untuk uang jaga dan gaji rutin nakes ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Inhu.
Bahkan, pengajuan melalui aplikasi e-nara kepada BPKAD Inhu dilakukan pada 8 Oktober 2020 lalu. Hanya saja, Kepala BPKAD Inhu Ibrahim Aliminbmengaku belum mengetahui adanya pengajuan pencairan uang jaga dan gaji rutin tersebut.
Pada beberapa waktu lalu, Ibrahim berjanji akan mengecek pengajuan tersebut. Namun ketika dikonfirmasi ulang oleh awak media pada Jumat 23 Oktober 2020 Ibrahim Alimin masih belum bisa di hubungi.