Ilustrasi
RIAU1.COM - Sekretariat DPRD Inhu pada dua bulan lalu telah mengembalikan dana yang berasal dari hasil dugaan korupsi ke kas daerah. Pengembalian dana sebesar Rp 6 miliar lebih tersebut di benarkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Inhu, Riau. Meski begitu, pihak TAPD tidak mengetahui siapa oknum yang telah mengembalikan dana tersebut.
Sementara itu, Bendahara TAPD Inhu, Ibrahim Alimin kepada awak media, Kamis 22 Oktober 2020 membenarkan ada pengembalian dana ke kas daerah yang telah masuk sebesar Rp6 miliar. "Ya benar, setelah kami lihat benar ada dana masuk sekitar Rp6 miliar lebih ke kas daerah," kata Ibrahim.
Sedangkan versi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) inhu, kata Ibrahim, dirinya selaku bendahara umum daerah telah melakukan neraca keuangan, bermula dari permintaan untuk dilakukan kroscek dari penyidik Tipikor Polres Inhu tentang laporan pengembalian dugaan korupsi dari Sekretariat DPRD Inhu ke Kas Daerah.
"Setelah kami cek benar ada dana masuk sebesar Rp6 miliar lebih. Kami juga tidak pernah tahu itu dari siapa dan berapa perorang. Tetapi yang pasti pengembalian itu bersumber dari orang yang ada di Sekretariat DPRD Inhu," jelas Ibrahim Alimin, yang juga sebagai Kepala BPKAD Inhu.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Inhu, Boyke Sitinjak kepada awak media menegaskan, pihaknya bersama BPKAD Inhu telah mengecek keuangan yang telah masuk tersebut. "Kami secara bersama-sama dengan pihak BPKAD mengecek keuangan. Ya benar adanya pengembalian kerugian negara yang masuk ke kas daerah," kata Boyke.
Boyke menambahkan, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK P) Riau melakukan ekspose dugaan kerugian negara dari kegiatan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan SPPD yang di mark up di Sekretariat DPRD Inhu senilai Rp6,4 miliar selama tiga tahun anggaran dan bukan sebesar Rp45 miliar.
"Jadi, versi BPK P Riau, kerugian negara hanya sebesar Rp6 miliar lebih dan bukan Rp45 miliar," tegas Boyke.