Ilustrasi
RIAU1.COM - KPU Inhu telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) PIlkada Inhu 2020 pada Sabtu 17 Oktober 2020 lalu. Dari jumlah DPT sebesar 291.485 pemilih telah berkurang sebanyak 88 suara dari Daftar Pemilih Sementara (DPS). Kekurangan itu di sebabkan oleh pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida SE MM kepada awak media, Senin 19 Oktober 2020. Menurut Yenni, bahwa jumlah DPT PIlkada serentak tahun 2020 sudah final dan telah di tetapkan melalui rapat pleno terbuka yang digelar KPU Inhu pada Jumat 16 Oktober 2020 lalu.
"Tempat pemungutan suara pada Pilkada serentak tahun 2020 ini di Kabupaten Inhu sebanyak 1.021," ujar Yenni.
Dari 14 kecamatan se-Kabupaten Inhu, terdapat 5 kecamatan yang jumlah DPT -nya terbanyak, antara lain, Kecamatan Seberida sebanyak 37.217 pemilih, Kecamatan Rengat 36.063 pemilih, Kecamatan Rengat Barat sebanyak 31.912 pemilih.
Serta Kecamatan Batang Gansal sebanyak 27.049 pemilih, Kecamatan Pasir Penyu sebanyak 24.070 pemilih. Sedangkan jumlah pemilih terendah berasal dari Kecamatan Batang Peranap sebanyak 8.761 pemilih.
Dikatakan Yenni, dari hasil rapat pleno terbuka tersebut, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida merupakan terbanyak dalam jumlah TPS, yakni 38 TPS. Kemudian terbanyak kedua di Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat, sebanyak 29 TPS.
"Kepada warga yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan belum terdaftar dalam DPT, agar segera mengurus KTP elektronik. Sebab, syarat utama dapat menggunakan hak pilih pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang yakni KTP-el. Selain itu bisa juga menggunakan surat keterangan atau Suket. Akan tetapi harus sudah melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Inhu," pungkasnya.