26 Anggota DPRD Inhu Sepakat, Rancangan APBD Perubahan 2020 Ditolak

29 September 2020
Suasana didalam ruang rapat DPRD Inhu menggelar rapat paripurna rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2020, Selasa 29 September 2020

Suasana didalam ruang rapat DPRD Inhu menggelar rapat paripurna rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2020, Selasa 29 September 2020

RIAU1.COM - Rapat Paripurna DPRD Inhu dengan agenda rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2020 ditolak. Penolakan rancangan APBD Perubahan menjadi APBD Perubahan itu dilakukan melalui voting terbuka, yang digelar di gedung DPRD Inhu, Selasa 29 Desember 2020. Sebanyak 26 anggota DPRD Inhu menolak dan 12 anggota DPRD Inhu menerima.

Pimpinan sidang menempuh jalur opsi voting, setelah anggota Badan Anggaran (Banggar), Suharto membacakan pernyataan atas sikap 5 fraksi dengan kesimpulan menolak untuk mensahkan APBD Perubahan tahun anggaran 2020.

Sementara dua fraksi lainnya, seperti Fraksi Golkar dan Fraksi Amanat Nasional Demokrat Persatuan Indonesia menyatakan menerima. Tapi sayang kedua fraksi ini kalah jumlah suara dengan yang menolak.

Sebelumnya, anggota Banggar, Suharto, membacakan beberapa alasan kelima fraksi yang menolak APBD Perubahan tahun anggaran 2020, dikarenakan pergeseran belanja daerah pada APBD Murni tahun anggaran 2020, belum mengakomodir keseluruhan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, anggota DPRD Inhu tidak pernah menerima realisasi anggaran pertriwulan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan terjadinya pergeseran belanja di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tapi tidak diketahui anggota DPRD Inhu.

Sementara dua fraksi lainnya yang menerima APBD Perubahan tahun anggaran 2020 menyatakan untuk kesinambungan pembangunan daerah khususnya penanganan dampak Pandemi Covid-19 serta belanja rutin lainnya.

Wakil Bupati Inhu, Khairizal yang menghadiri rapat paripurna tersebut mengatakan, dirinya menghargai atas keputusan dari sejumlah anggota DPRD Inhu walau Rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2020 ditolak. "Penolakan itu akan mempengaruhi kinerja pemerintah," kata dia.

Kembali ke Anggota Banggar, Suharto, bahwa seiring penolakan Rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2020 sebesar Rp1,440 triliun lebih itu maka eksekutif selaku TAPD hanya bisa konsentrasi pada APBD Murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp1,359 triliun lebih.

Kata dia, belanja dan pendapatan di APBD Murni 2020 itu sudah termasuk untuk pembiayaan TMMD Rp1,2 miliar, belanja Mobil Dinas Forkompinda dan unsur pimpinan DPRD Inhu Rp3,6 miliar dan dana hibah untuk pengamanan dan pelaksanaan Pilkada Inhu 2020.

"Silahkanlah itu Mobil Dinas kepada Forkompinda dan unsur pimpinan DPRD dibelanjakan. Itu kewenangan eksekutif," ujar Suharto.

Sementara itu, Sekdakab Inhu Hendrizal yang turut hadir dalam rapat paripurna enggan memberikan tanggapan terkait penolakan tersebut. Selain itu, tampak hadir Wakil Ketua I dan II DPRD Inhu, Masyrullah dan Suwardi Ritonga serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.