13 Warga Inhu Terjaring Razia Yustisi

13 Warga Inhu Terjaring Razia Yustisi

23 September 2020
Tim yustisi gabungan Kecamatan Seberida menindak pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak memakai masker, Selasa 22 September 2020.

Tim yustisi gabungan Kecamatan Seberida menindak pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak memakai masker, Selasa 22 September 2020.

RIAU1.COM - Sebanyak 13 orang warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, Riau terjaring operasi yustisi oleh tim yustisi Kecamatan Seberida, Selasa 22 September 2020.

Belasan warga yang tidak mematuhi protokoler kesehatan, tidak memakai masker itu terjaring razia yang dilakukan dilokasi Pasar Soegih Belilas dan diberi sanksi sosial oleh tim gabungan, terdiri dari personel Polsek Seberida, Satpol PP Seberida dan Koramil/03 Seberida.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu 23 September 2020 menjelaskan, selain implementasi Inpres No.6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasi Yustisi Dalam Rangka Sosialisasi.

Serta imbauan kepada masyarakat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan Perbup Inhu No.63 tahun 2020 tentang Protokoler Kesehatan dan sanksi bagi pelanggar.

"Selain pembinaan, teguran dan berlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar protokoler kesehatan, tim juga melaksanakan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat yang berada ditempat keramaian untuk menjaga jarak minimal 1-2 meter, menggunakan Masker dan selalu menjaga kebersihan dengan mencuci tangan dan menghindari Keramaian atau kerumunan," jelasnya.

Loading...

Selain itu, mengimbau masyarakat secara persuasif untuk mengurangi kegiatan diluar rumah, menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat tentang bahaya Covid -19 dan senantiasa menjaga kesehatan diri sendiri serta keluarga.

"Masyarakat bisa menerima imbauan serta sosialisasi yang dilaksanakan tim yustisi Seberida itu dan bersedia mematuhi protokoler kesehatan," ucap Misran.