Operasi Yustisi, Masih Banyak Toko di Inhu Melanggar Protokol Kesehatan

Operasi Yustisi, Masih Banyak Toko di Inhu Melanggar Protokol Kesehatan

19 September 2020
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk bersama tim terpadu, memimpin operasi yustisi di wilayah Kota Rengat dan sekitarnya, Sabtu 19 Desember 2020

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk bersama tim terpadu, memimpin operasi yustisi di wilayah Kota Rengat dan sekitarnya, Sabtu 19 Desember 2020

RIAU1.COM - Walau sosialisasi dan imbauan kerap disampaikan tim gugus tugas kepada masyarakat dan para pelaku usaha tapi masih banyak ditemukan pemilik toko yang membandel, melanggar protokol kesehatan.

Sebelumnya, selain imbauan dan sosialisasi juga diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Inhu No.63 tahun 2020 tentang Protokoler Kesehatan.

Serta sanksi administrasi berupa denda bagi setiap pelanggar, baik itu individu maupun pelaku usaha. Sehingga hal itu dapat menekan penyebaran wabah Covid-19 diwilayah.Kabupaten Inhu.

Jika dalam operasi selanjutnya, pengusaha toko tersebut masih juga terjaring razia, maka akan diberlakukan sanksi denda administrasi.

"Sejauh ini, bagi pengusaha toko yang melanggar protokoler kesehatan masih diberi teguran, jika operasi berikutnya masih juga terjaring, siap-siap untuk menerima sanksi administrasi," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk didampingi PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu 19 September 2020.

Kapolres menegaskan, bahwa setiap hari personel Polres Inhu bersama Kodim 0302 Inhu, Satpol PP Inhu dan KPBD Inhu melaksanakan operasi yustisi bersama-sama turun siang dan malam. Namun, setiap operasi itu, ada saja warga bandel yang terjaring razia.

Loading...

Seperti operasi yustisi yang dilaksanakan hari ini di sekitar Kota Rengat, seperti di lokasi pertokoan, warung-warung, Puskesmas Kampung Besar Kota (Kambesko) Rengat, apotik dan Pasar Rakyat Rengat.

"Sejumlah pengusaha toko dan 17 orang warga bandel yang enggan memakai masker dan tidak mematuhi protokoler kesehatan terjaring operasi yustisi tadi pagi," jelas Kapolres.

Pada pengusaha toko masih diberi peringatan dan warga yang tak pakai masker dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan sampah dan lingkungan disekitar mereka terjaring razia serta penyemprotan disinfektan.