38 Suspect Covid-19 di Inhu di Isolasi

38 Suspect Covid-19 di Inhu di Isolasi

6 Agustus 2020
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhu, Jawalter.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhu, Jawalter.

RIAU1.COM - Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhu, Riau, Jawalter Situmorang MPd dalam press realese, Kamis 6 Agustus 2020 menjelaskan, bahwa berdasarkan update data terakhir yang di himpun dari Dinas Kesehatan Inhu pertanggal 5 Agustus 2020 terdapat total suspect sebanyak 38 orang. Dengan rincian, isolasi mandiri sebanyak 37 orang dan 1 orang di isolasi RSUD Indra Sari Rengat. Sementara yang selesai di isolasi nihil dan meninggal dunia nihil.

Total kasus terkonformasi hingga saat ini berjumlah 4 orang, dengan rincian isolasi mandiri nihil, di rawat di RSUD Indra Sari Rengat nihil, sembuh 4 orang dan meninggal nihil.

Lanjut Jawalter, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes) RI No:HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), saat ini telah di gunakan istilah baru dalam kasus Covid-19, yakni Kasus Suspect dan Kasus Konfirmasi.

"Yang mana, istilah yang di gunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG),” sebut Jawalter.

Yang di maksud dengan kasus cuspect adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut, yaitu orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

ISPA yaitu demam (≥38°C) atau riwayat demam dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat.

Dikatakannya, bahwa begara/wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut.

Selanjutnya, adalah orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

Berikutnya, irang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.


Sedangkan kasus terkonfirmasi adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang di buktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

“Kasus konfirmasi dibagi menjadi yaitu Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik),” jelasnya.