Idul Adha, Kantor Samsat Rengat Libur 2 Hari

Idul Adha, Kantor Samsat Rengat Libur 2 Hari

30 Juli 2020
PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran

PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran

RIAU1.COM - Bersempena dengan perayaan Idul Adha 1441 Hijriah pada Jumat 31 Juli 2020 besok, kantor pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Rengat libur selama dua hari.

Libur tersebut di mulai sejak Jumat hingga Sabtu, 31 Juli-1 Agustus 2020. Ditambah Ahad 2 Agustus 2020, libur bertambah menjadi tiga hari.

"Kantor Samsat baru buka dan aktif seperti biasa pada Senin, 3 Agustus 2020," kata Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIk melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis 30 Juli 2020.

Kata Misran, ketetapan hari libur pada kantor Samsat Rengat itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pendapatan Provinsi Riau Nomor : 003/SE/BAPENDA/II/66 tertanggal 29 Juli 2020 tentang Pelayanan Samsat Dilingkungan UPT/UP Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Selama Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.

Meskipun pelayanan Samsat libur selama dua hari, lanjut Misran, namun bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang masa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) jatuh pada tanggal 31 Juli 2020, 1-2 Agustus 2020 maka dapat dibayarkan pada Senin mendatang.

"Masyarakat tak perlu khawatir, meski di bayarkan lewat tanggal jatuh tempo tapi tidak di bebankan denda," ujar Misran.