Rekapitulasi Dukungan Balon Independen Tingkat Kecamatan di Inhu Selesai

17 Juli 2020
Petugas PPK foto bersama usai menggelar rapat rekapitulasi Balon independen, Jumat 17 Juli 2020

Petugas PPK foto bersama usai menggelar rapat rekapitulasi Balon independen, Jumat 17 Juli 2020

RIAU1.COM - Sedikitnya 11 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga hari ini, Jumat 17 Juli 2020 pukul 12.00 WIB telah selesi melaksanakan rapat rekapitulasi jumlah dukungan Bakal Calon (Balon) jalur independen. Sedangkan 3 PPK lainnya baru akan melanjutkan rapat rekapitulasi setelah pukul 14.00 WIB hari ini juga.

Sebagaimana di sampaikan Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida SE MM kepada awak media, Jumat 17 Juli 2020. Menurutnya, pelaksanaan rekapitulasi jumlah dukungan Balon jalur independen di tingkat kecamatan bisa tuntas sampai hari ini.

"Dari 14 PPK, sebanyak 11 PPK telah tuntas melaksanakan rekapitulasi sampai siang ini. Tentunya untuk sisa 3 PPK itu juga akan di gesa hingga tuntas jelang sore ini," kata Yenni.

Dikakatannya, setelah pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan, selanjutnya pada Selasa 21 Juli 2020 mendatang di lanjutkan di tingkat kabupaten. Kemudian dari hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten, baru akan di ketahui jumlah dukungan Balon jalur independen yang dapat atau tidak memenuhi minimal syarat dukungan.

Bahkan, usai pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten tersebut, di berikan waktu kepada Balon independen yang tidak memenuhi syarat dukungan untuk melengkapi.
Dari pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan, lanjut Yenni, berlangsung aman dan lancar.

Untuk melengkapi kekurangan dukungan, jika ada di antara Balon pasangan, hanya melengkapi kekurangan dari minimal dukungan. Yang mana, minimal syarat dukungan untuk Balon jalur independen di Pilkada Inhu yang di buktikan dengan fotokopi KTP elektronik sebanyak 24.395 lembar.

Hanya saja, kata Yenni, untuk memenuhi kekurangan syarat dukungan itu di tambah dua kali lipat. "Jika minimal syarat dukungan kurang 1000 lembar dukungan harus di tambah menjadi 2000 lembar. Selama proses penambahan itu, sama prosesnya saat pengajuan awal," jelas Yenni.