Kejari Inhu Sesalkan Anggaran UED-SP Dibelikan Bus Sekolah

Kejari Inhu Sesalkan Anggaran UED-SP Dibelikan Bus Sekolah

14 Juli 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Kasi Intel Kejari Inhu, Bambang Dwi Saputra SH sangat menyesalkan penggunaan dana Usaha Ekonomi Desa - Simpan Pinjam (UED - SP) senilai Rp360 juta di belanjakan untuk pembelian satu unit bus sekolah.

Kata Bambang, selain tidak punya dasar hukum, dana UED - SP hanya boleh di distribusikan untuk menopang ekonomi rakyat melalui pinjaman lunak.

"Itu kebijakan salah.kaprah. Masa dana UED-SP itu di belikan ke mobil bus. Tidak ada dasar hukumnya itu," kata Bambang kepada awak media ketika di temui di kantornya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat, Selasa 14 Juli 2020.

Bahkan parahnya lagi, sebut Bambang, di dalam pembelian bus tersebut untuk mobilisasi pelajar dari Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, ke sekolah dasar binaan PT Inecda Plantations, hanya di sepakati oleh 7 orang perangkat desa, yakni Kades Tani Makmur, Sulistyo, Direktur Bumdes dan Ketua BPD, Herman.

"Ketua BPD ini juga tercatat sebagai kepala sekolah di SD binaan PT Inecda itu. Kita sudah memeriksa Kades dan Ketua BPD Desa Tani.Makmur untuk di mintai keterangan. Selanjutnya giliran yang lain, termasuk pejabat di Bapemas Pemdes dan Kecamatan," tutur Bambang.

Menurutnya, penyalahgunaan dana UED-SP di Desa Tani Makmur telah menjadi atensi penyidik Kejari Inhu. Karena dana tersebut adalah dana UED-SP yang pernah di selamatkan Kejari Inhu sebesar Rp330 juta pada tahun anggaran 2019 lalu.

Kala itu, kata Bambang, dana UED-SP sebesar Rp500 juta yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Riau ke Desa Tani Makmur malah hanya di manfaatkan segelintir orang dan penggunaannya macet.

"Dana UED-SP itu di tahun 2019 kemarin sudah kami selamatkan. Kami sita dan kami serahkan kembali ke desa untuk di pergunakan sebagai UED-SP. Tapi belakangan malah di belikan mobil. Kan itu sudah salah," terang Bambang.

Sebagai aparat penegak hukum, lanjut Bambang, dirinya berharap dalam waktu dekat dana UED-SP sebesar Rp360 juta itu harus di kembalikan ke fungsinya. "Saya gak mau tau. Jika tidak di kembalikan secepatnya maka berkas penyelidikan saya tingkatkan ke Pidsus," tegasnya.

Sebagaimana untuk di ketahui, bahwa adanya dugaan penyimpangan dana UED-SP di Desa Tani Makmur tersebut di laporkan oleh masyarakat dan menjadi atensi penyidik Kejari Inhu.

Bahkan, sejak pekan kemarin sejumlah aparat desa termasuk Direktur Bumdes sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Kejari Inhu.