Sidang Paripurna DPRD Inhu di Hujani Interupsi dan Mosi Tidak Percaya

15 Juni 2020
Anggota DPRD Inhu, Martimbang Simbolon menyerahkan surat mosi tidak percaya kepada pimpinan sidang Samsudin dalam rapat paripurna, Senin 15 Juni 2020.

Anggota DPRD Inhu, Martimbang Simbolon menyerahkan surat mosi tidak percaya kepada pimpinan sidang Samsudin dalam rapat paripurna, Senin 15 Juni 2020.

RIAU1.COM - Sidang Paripurna DPRD Inhu, Riau yang di gelar di ruang rapat paripurna pada Senin 15 Juni 2020 di hujani interupsi dari anggota dewan dan bahkan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Inhu, Samsudin.

Sidang paripurna dengan agenda penutupan masa persidangan satu dan pembuka masa persidangan dua tahun anggaran 2020 serta paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun anggaran 2019.

Dalam rapat paripurna ini di hadiri Wakil Bupati Inhu Khairizal, Sekdakab Inhu Hendrizal dan Forkopimda Inhu dan undangan lainnya, suasana dalam ruang sidang terlihat tegang.

Mirisnya, sebelumnya, rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Inhu, Samsudin, akhirnya berganti pimpinan, dengan di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Inhu, Masyrullah.

Hasil pantauan dalam ruang sidang, saat rapat baru di buka, salah satu anggota DPRD Inhu, Martimbang Simbolon, interupsi kepada pimpinan sidang. Pada interupsi itu, kader Partai Perindo Inhu itu menyampaikan surat mosi tidak percaya kepada pimpinan DPRD Inhu.

Kata Martimbang Simbolon, ada mosi tidak percaya dari sejumlah anggota dewan terhadap Ketua DPRD Inhu, Samsudin. "Kepada pimpinan sidang, diharapkan dapat mendengarkan dan menerima usulan anggota dewan," ujarnya.

Interupsi juga di sampaikan Elda Suhanura, yang merupakan kader Golkar Inhu. Dengan suara lantang, Elda mengatakan, bahwa pimpinan sidang harus tegas. Sebab, dalam agenda sidang hari ini jelas dan tidak ada tentang penyampaian mosi tak percaya. "Silahkan sidang paripurna dilanjutkan," tandasnya.

Interupsi kembali di sampaikan Dodi Irawan, dari Fraksi PKB. Namun interupsi kader PKB Inhu ini persis apa yang di sampaikan Martimbang Simbolon.

"Kami, sebanyak 21 orang dari 40 orang anggota DPRD Inhu, tanpa ada paksaan, sudah menyatakan sikap dan sudah menandatangani surat mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kabupaten Inhu," kata Dodi Irawan.

Lagi, Muhammad Syafaat SH dari Fraksi PKS kembali interupsi, meminta pimpinan sidang agar mempertimbangkan masukan yang disampaikan anggota dewan. Karena apa yang disampaikan itu, merupakan hak sebagai anggota dewan.

Pimpinan sidang, Samsudin, kader Golkar Inhu, menegaskan, bahwa dirinya sudah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Ketua DPRD Inhu kepada Ketua DPD II Partai Golkar Inhu, Yopi Arianto. "Santai aja bro. Saya sudah mengundurkan diri. Saat ini tinggal menunggu proses di internal DPD II Partai Golkar," tegas Samsudin.

Tak lama berselang, usai Samsudin menjawab interupsi anggota sidang, Dodi Irawan membacakan isi surat mosi tidak percaya. Usai membaca, Dodi Irawan menyerahkan surat mosi tidak percaya kepada Martimbang Simbolondan selanjutnya di serahkan kepada pimpina sidang, Samsudin. Selanjutnya, pimpinan sidang berganti, dan di pimpin oleh Wakil Ketua I, Masyrullah.

Usai sidang paripurna, Martimbang Simbolon dan Dodi Irawan, kepada awak media diluar ruangan sidang menegaskan, bahwa apa yang mereka lakukan itu bukan kudeta akan tetapi sebuah mosi tidak percaya kepada pimpinan dewan. "Ada dua poin yang di tuangkan dalam surat mosi tidak percaya itu," tegas Dodi.

Kedua poin itu, antara lain bahwa kepemimpinan Samsudin sebagai Ketua DPRD Inhu telah melanggar Tata Tertib (Tatib) DPRD Inhu. Dimana, pada pasal 30 ayat 1 dan pasal 40 disebutkan, bahwa dalam menertibkan keputusan pimpinan DPRD tentang penyusunan atas  rancangan Perda Kabupaten Inhu tanggal 30 Desember 2019, menandatangani tunggal surat keputusan pimpinan DPRD Inhu.

Kedua, dalam penyempurnaan dan evaluasi APBD Inhu tahun anggaran 2020, saudara Samsudin selaku Ketua DPRD Inhu telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Yang mana, pada BAB V pasal 115 ayat 1, 2 dan 4, Ketua DPRD Inhu, Samsudin, tidak melibatkan pimpinan dewan lainnya.