Kepala Rutan Kelas II B Rengat, Fauzi Harahap menunjukan hasil tes urinenya, Rabu 13 Mei 2020
RIAU1.COM - Sebanyak 43 pegawai Rutan Kelas II B Rengat di tes urin. Test urin mendadak itu dilakukan secara menyeluruh itu, terdiri dari petugas pengamanan, pelayana tahanan, administrasi dan keuangan. Bahkan, Karutan turut di tes urin.
Selama tes urin, seluruh pegawai diawasi secara ketat oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Riau, Alfonso SH didampingi Kasub Bid Pelayanan Tahanan Perawatan Tahanan dan Rehabilitasi, Matrhios, Rabu 13 Mei 2020.
Afonso, kepada awak media mengatakan, tes urin mendadak dilakukan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan Rutan Kelas II B Rengat.
"Tidak terkecuali Kepala Rutan Kelas II B Rengat juga kita lakukan tes urine. Hal ini sesuai dengan kebijakan dari tingkat pusat, baik dari kementrian hingga ke kantor wilayah," tegasnya.
Pengambilan urine pegawai Rutan Kelas II B Rengat tidak berlangsung lama dan hasil keseluruhan negatif. Artinya, tidak ada satupun pegawai yang positif mengkonsumsi narkoba.
Dalam dari pada itu, Marthios menambahkan, dengan hasil sampel urine negatif, menyimpulkan bahwa Rutan Kelas II B Rengat komit didalam pemberantasan narkoba. "Alhamdilillah, hasil tes urine seluruh pegawai negatif," ujarnya.
Dikatakan Marthios, bahwa di lingkungan Kanwil Kemenkum HAM Riau didalam melakukan tes urine merupakan agenda rutin, dengan sistem acak dan waktu random.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas II B Rengat, Fauzi Harahap menegaskan, dengan dilakukan tes urine di lingkungan Rutan Kelas II B Rengat merupakan tindakan serius didalam pemberantasan peredaran narkoba.
"Bukan hanya warga binaan yang kita awasi untuk penyalahgunaan narkoba, tetapi seluruh pegawai kita awasi secara ketat. Seluruh pegawai harus bisa menjadi contoh. Jika memang diantara kita ada yang terbukti bermain dengan barang haram itu pasti tetap akan ada sanksinya," tegasnya.
Fauzi menambahkan, selain tindakan hukum bisa saja, jika saja ada oknum pegawai yang coba-coba "bermain" maka sanksinya pemecatan. "Ini salah satu bukti konkrit kita, dengan hasil negatif narkoba di lingkungan ASN Rutan Kelas II B Rengat," kata dia.