Cegah Corona, Rutan Rengat akan Bebaskan Ratusan WBP

Cegah Corona, Rutan Rengat akan Bebaskan Ratusan WBP

3 April 2020
Proses penyiraman disinfektan di Rutan Rengat

Proses penyiraman disinfektan di Rutan Rengat

RIAU1.COM - Dalam waktu dekat ini, Rutan Kelas II B Rengat ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dibebaskannya para WBP secara mendadak itu untuk mencegah dan mengantisipasi penularan wabah virus corona atau COVID-19.

Rutan Kelas II Rengat diberi tenggat waktu hingga Selasa 7 April 2020 mendatang. Disebutkan, pembebasan WBP itu dilakukan secara nasional.

Kepala Rutan Kelas II B Rengat, Fauzi Harahap kepada awak media, Kamis 2 April 2020 mengatakan, bahwa Rutan Rengat menargetkan sebanyak ratusan WBP akan diberi bebas asimilasi.

"Pada Rabu 1 April 2020 kemarin, tercatat 26 WBP kita bebaskan, untuk berkumpul dengan keluarga mereka dirumah," kata dia.

Pemberian asimilasi itu berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.10 dan Kementrian Hukum dan HAM RI No.M.hh-19.pk.01.04.04 tahun 2020, dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona diantara sesama WBP.

Fauzi menambahkan, bahwa pembebasan massal WBP harus berpedoman kepada Peraturan Pemerintah (PP) No.99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Setelah 26 WBP itu dibebaskan, maka kekuatan tahanan dan Narapidana, pertanggal hari ini, 02-04-2020, sebanyak 597 dengan jumlah kamar hunian sebanyak 27 kamar," jelas Fauzi. 

Hal itu, mengutip target pembebasan massal melalui asimilasi dan integrasi kepada Narapidana se-Indonesia, sebanyak 30 ribu orang.

Kepada Narapidana yang beruntung bebas asimilasi dan integrasi, pihaknya berharap kepada seluruh Narapidana yang sudah dibebaskan agar mengikuti imbauan dari pemerintah dalam memberantas peredaran virus corona.

Sebab, Narapidana yang dibebaskan itu tetap dalam pengawasan atau ODP. "Jangan pula mereka yang bebas itu malah terpapar COVID-19. Kita tidak menginginkan itu," kata Fauzi.

Paska membebaskan 26 WBP, managemen Rutan Kelas II B Rengat akan menggesa administrasi pembebasan dan berpedoman pada PP No.99 tahun 2012. "Mudah-mudahan target kita 120 orang WBP bisa asimilasi, dapat tercapai hingga Selasa pekan depan," harapnya.

Ditambahkannya, salah seorang WBP yang beruntung berinisial F, dalam kasus Curat, bahwa asimilasi ini sebuah berkah diluar dugaan. Ketika dikonfirmasi, F menyatakan, dengan pandemi COVID-19 merupakan berkah bagi para WBP. Dirinya yang di vonis penjara selama 2 tahun itu baru menjalani hukuman 14 bulan.

"Sebenarnya saya merasa dihantui rasa takut akan wabah vorona ini. Tapi saya percaya, dengan mengikuti imbauan pemerintah akan menyelamatkan kita dari ancaman bahaya wabah virus corona," ujarnya.